Payakumbuh – Menindaklanjuti Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberian amnesti dan Surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274 /M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dan tindak lanjut keputusan Presiden terkait pemberian amnesti serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS-PK.01.02-1292 tentang penyampaian salinan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pemberian Amnesti,
Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati Julius Barus membebaskan 5 Orang Narapidana atas nama Sandi Okta Arifin Bin Fauzil (27 tahun), Muhammad Rafiq Fahlewi Bin Septari (25 tahun), Riki Remaja Bin Agus Taman(23 tahun), Ari Rahmad Ilahi Bin Syafril (Alm) (37 tahun) dan Syafriandi Bin Jon Kifli (41 tahun).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi nasional, serta sebagai wujud nyata dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu, ” Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati Julius Barus,, Sabtu (2/8).
Dijelaskan Julius Barus, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan dia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam membangun negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus memberi ruang bagi warga negara untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sujud Syukur dan Sampaikan Terima Kasih Pada Presiden
Sementara itu saat menghirup udara bebas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh ke lima narapidana yakni Sandi Okta Arifin Bin Fauzil, Muhammad Rafiq Fahlewi Bin Septari, Riki Remaja Bin Agus Taman, Ari Rahmad Ilahi Bin Syafril (Alm) dan Syafriandi Bin Jon Kifli tampak gembira dan sujud syukur atas nikmat yang telah mereka terima.
” Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi amnesti kepada kami,” ungkap kelima narapidana tersebut sekaligus melakukan sujud syukur.
Jelang meninggalkan halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh, Kalapas Julius Barus menyampaikan nasehat kepada kelima narapilidana agar menjalani kehidupan di luar sana lebih baik lagi.
” Satu lagi pesan saya, jangan lupa salat lima waktu,” pungkas Julius Barus.