LBH Padang Soroti Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Nur Amira

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan, Nur Amira (36) yang akan dideportasi ke Malaysia. LBH menilai kasus ini, menyisihkan hak asasi manusia.

“Negara seharusnya memberi kepastian hak sipil politik Amira, bukan justru menelantarkan,” kata kuasa hukum Amira, Rean Fahmi di kantor Imigrasi Kelas I Agam, Senin (29/9/2025).

Ia melihat bahwa kasus Amira ini merupakan kelalaian negara itu sendiri. Karena Amira berhak menentukan kepedudukannya sendiri.

“Kami menilai ada kelalaian negara dalam memastikan hak menentukan kewarganegaraan, sebagaimana dijamin Deklarasi Universal HAM,” ujar Rean.

Baca Juga :  Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total

Sementara itu, LBH Padang bersiap melanjutkan advokasi. Rean menekankan bahwa Amira punya hak untuk memilih kewarganegaraan, apalagi telah puluhan tahun hidup di Indonesia. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan dan hak asasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Budiman Hadiwasitoia mengatakan, meskipun Amira sejak 1997 tinggal di Indonesia, tidak otomatis membuatnya menjadi warga negara Indonesia.

“Hak-hak kewarganegaraan tetap berlaku, sama dengan kita juga. Tinggal lama di Indonesia bukan berarti otomatis jadi WNI,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Malalak, Tabrak 2 Rumah, Sopir Escudo Tewas di Tempat, Istrinya Luka-luka

Sebelumnya, seorang remaja di Kota Payakumbuh, Zahira (14) menyampaikan curahan hatinya soal kondisi sang ibu bernama Nur Amira (36), yang terancam dideportasi ke Malaysia terkait masalah kewarganegaraan.

Zahira menceritakan permasalahan yang dihadapi sang ibu dalam sebuah surat yang ditulis pada 24 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam.

Dalam surat itu, siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota itu mengungkapkan bahwa ibunya sebelumnya sudah pernah dideportasi ke Malaysia pada 2024 lalu dan kini kembali terancam dideportasi kedua kalinya.(*)

Berita Terkait

Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total
Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano
Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan
Wanita Lansia Ditemukan Tewas Membusuk
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab
110 Siswa Keracunan MBG di Kabupaten Agam, Pemkab Tetapkan KLB dan SPPG Ditutup Sementara
“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi
Meriahkan HUT RI ke-80, Kabupaten Agam Gelar Pawai Alegoris

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:55 WIB

Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Wanita Lansia Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB