Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel, Kapolda: Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Editor

Jumat, 27 Desember 2024 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. [foto: bal]

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. [foto: bal]

Padang, — Polda Sumbar mengungkapkan perkembangan dari kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, kasus polisi tembak polisi tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar kepada rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto pada Jumat 22 November 2024 lalu.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan berkas perkara AKP Dadang Iskandar belum dilimpahkan kepada kejaksaan karena masih dalam proses lidik dan sidik. Namun untuk tersangka sendiri, saat ini sudah berada di Jakarta.

Baca Juga :  LPPM Universitas Dharma Andalas Gelar Workshop Penulisan Proposal Penelitian dan PKM

“Pemberkasan sedang dalam proses, kalau sudah tuntas seluruhnya baru akan diserahkan ke JPU,” kata Suharyono, Kamis (26/12/24).

Kendati demikian, untuk penegakan hukum dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait tersangka Dadang Iskandar sudah dilakukan.

“Tidak hanya itu, tersangka Dadang Iskandar juga sudah dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.

Nantinya biarkan hakim yang memutuskan mengenai hukuman yang pantas untuk tersangka Dadang Iskandar.

“Biarkan hakim memutuskan, sekiranya menerima hukuman yang setimpal sesui apa yang tersangka lakukan,” tegas Suharyono.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan akan sidik sejauh mana peristiwa tersebut terjadi, termasuk terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Baca Juga :  Kapolda Beberkan 10 Kasus Menonjol di Sumbar Sepanjang 2024, Apa Saja?

“Pastinya kebijakan dari Pimpinan Polri sangat tegas, kita akan dalami dan sidik sejauh mana peristiwa ini terjadi. Namun yang menjadi kewajiban kami adalah bagaimana prosedur penegakan sudah sesuai dengan prosedurnya,” tuturnya.

Suharyono menambahkan penegakan hukum terhadap ilegal mining ini memerlukan waktu dan kesabaran karena hal yang tidak mudah. Namun kami bersama kapolres lainnya akan melakukan penertiban.

“Kita tetap konsisten bersama kapolres sejajar melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal mining,” tutur Suharyono.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat
Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Mahasiswi asal Kalimantan Tewas di Kamar Kos, Posisinya Telungkup dan Tertutup Selimut, Ada Obat-obatan untuk Gangguan Lambung
HK Terapkan Sistem Buka-Tutup Jalan Pekanbaru–Padang, Sediakan Jalur Alternatif dan Kantong Parkir
Perpustakaan UNIDHA dan UNAND Teken Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan dan Kualitas Sumber Daya Manusia

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:25 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat

Kamis, 27 November 2025 - 14:28 WIB

Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal

Rabu, 26 November 2025 - 15:12 WIB

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 26 November 2025 - 14:45 WIB

Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB