Istri Jasman Rizal Belum Kembalikan Temuan BPK, Capai 24,9 Juta

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Ny. Lasta Jasman istri Jasman Rizal, Penjabat Wali Kota Payakumbuh pada tahun 2024 lalu ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh Pihak yang Tidak Memiliki Kepentingan Sebesar Rp24.983.229.

Hal tersebut bisa dilihat dalam LHP BPK RI Nomor : 23.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 Tanggal 16 Mei 2025. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat Daerah terdapat perjalanan dinas atas istri Pj. Wali Kota yang tidak memiliki kepentingan dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Istri Pj. Wali Kota melakukan perjalanan dinas ke Batam dari tanggal 22 –  26 April 2024. Perjalanan dinas tersebut dalam rangka Konsultasi dan   Koordinasi dengan Pemko Batam terkait penanganan sampah dan silaturahmi dengan Gonjong Limo Batam. Gonjong Limo merupakan organisasi sosial Masyarakat yang terdiri dari perantau minang asal Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Dari dokumen pertanggungjawaban tersebut, tidak ditemukan adanya dokumentasi kegiatan maupun laporan hasil konsultasi terkait penanganan sampah tersebut. Pada kegiatan tersebut Pj. Wali Kota hanya turut hadir pada tanggal  22 – 23 April 2024 untuk melakukan konsultasi dengan Pemko Batam.

2. Pj. Wali Kota melakukan perjalanan dinas ke Bali dari tanggal 22 – 24 Mei  2024 dalam rangka memenuhi undangan dari Kementrian PUPR dalam  rangkaian acara World Water Forum (WWF) ke-10 yang dimana akomodasi dan uang harian ditanggung oleh Perumda Air Minum Tirta Sago.  Berkenaan dengan perjalanan dinas tersebut, istri Pj. Wali Kota juga melakukan perjalanan dinas ke Jakarta pada tanggal 21, kemudian melanjutkan perjalanan dinas ke Bali dari tanggal 22 – 24 Mei 2024 dengan tujuan perjalanan dinas melakukan silaturahmi dengan Gonjong Limo Bali.  Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban, tidak ditemukan  dokumentasi atau laporan terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Dipicu Cekcok Melalui Whatsapp, seorang Pria Tewas Akibat Penganiayaan

3. Pj. Wali Kota melakukan perjalanan dinas ke Bali dari tanggal 5 – 7 Februari 2024 dalam rangka memenuhi undangan Badan Kepegawaian Negara untuk kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024. Berkenaan dengan perjalanan dinas tersebut, Istri Pj. Wali Kota juga melakukan perjalanan dinas ke Bali pada tanggal 5 – 7 Februari 2024 dengan tujuan perjalanan dinas untuk melakukan silaturahmi dengan Pengurus dan Bundo Kanduang Gonjong Limo Bali. Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban, tidak ditemukan dokumentasi atau laporan terkait kegiatan tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan tujuan perjalanan dinas Istri Pj. Wali Kota pada ketiga kegiatan tersebut tidak berkenaan dengan program dan kegiatan SKPD. Selanjutnya darurat sampah Pemko Payakumbuh sudah berakhir pada 16 Januari 2024. Sedangkan perjalanan setelah berakhirnya  darurat sampah, dan tidak ada bukti kontribusi gonjong limo yang masuk ke Kota Payakumbuh.

Baca Juga :  Miliki Dua Paket Ganja, Dua Orang Warga Payakumbuh Ditangkap Polisi

Saat dikonfirmasi kepada Mantan Pj. Wali Kota Jasman Rizal, Kamis (31/7), mengatakan pihaknya baru tau bahwa ada temuan sekaitan dengan hal tersebut (hasil audit BPK-red) saat LHP telah terbit dan mendekati deadline akhir masa waktu TPTGR dan pada saat pemeriksaan atau audit tidak pernah diminta untuk konfirmasi oleh pihak manapun.

“Harusnya sesuai ketentuan audit, harus ada upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada yang diaudit dalam hal ini objeknya adalah yang terperiksa, tapi sayangnya hal itu tidak pernah ada dilakukan oleh pihak yang terkait kepada kami, padahal itu wajib dilakukan dan merupakan hak terperiksa,” ujarnya.

Jasman mengaku kalaulah ada saat itu diminta klarifikasi dan konfirmasi, tentu pihaknya juga akan menunjukkan bukti-bukti pendukung dan jika memang itu merupakan suatu temuan, pasti saat itu juga akan dilakukan tindakan pengembalian dan tidak akan menjadi LHP.

“Satu hal lagi, soal SPJ tentu kami tidak tahu, kan ada yang ngurusnya. Namun walaupun demikian, sebagai warga yang taat aturan, jika memang ada temuan seperti itu, pasti dananya akan kami kembalikan segera, walaupun dengan penuh pertanyaan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari data Inspektorat Kota Payakumbuh, semua temuan BPK sudah 94 persen yang dikembalikan ke kas daerah. (*/rb)

Berita Terkait

Wirman Putra Hadiri Peresmian operasional Dapur Makan Bergizi (MBG)
Wirman Putra Mengajak Seluruh Anggota DPRD dan Mitra Kerja Pemerintah Daerah Untuk Memperkuat Sinergi Menyusun Anggaran Berpihak Pada Masyarakat
Ketua Komisi C Fitrayanto, Lepas keberangkatan kontingen Shorinji Kempo Kota Payakumbuh
Erlindawati : Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Merupakan Kontrol Politik
Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Resmikan Coding dan Robotic Academy
DPRD Payakumbuh Siap Kawal Nasib Ratusan Guru PAUD, Pemko Payakumbuh Ngaku Belum Bisa Bayar
Ketua DPRD Payakumbuh Apresiasi Naiknya Target Pendapatan Asli Daerah
Menantu Laporkan Mertua Ke Polres Payakumbuh

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:51 WIB

Wirman Putra Hadiri Peresmian operasional Dapur Makan Bergizi (MBG)

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Wirman Putra Mengajak Seluruh Anggota DPRD dan Mitra Kerja Pemerintah Daerah Untuk Memperkuat Sinergi Menyusun Anggaran Berpihak Pada Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:25 WIB

Ketua Komisi C Fitrayanto, Lepas keberangkatan kontingen Shorinji Kempo Kota Payakumbuh

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Erlindawati : Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Merupakan Kontrol Politik

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:29 WIB

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Resmikan Coding dan Robotic Academy

Berita Terbaru

Sumatera Barat

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:40 WIB