Limapuluh Kota || Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta Tunjangan Kompetensi Guru (TKG) tahun 2026 tidak dipotong. Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar yang terdiri dari Doni Ikhlas, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan, Defrianto Ifkar, dan M. Fajar Rillah Vesky, dalam pendapat akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan APBD Tahun 2026 yang diserahkan kepada pimpinan DPRD, Rabu malam (19/11/2025).
Menurut Fajar Rillah Vesky yang menyampaikan dan menyerahkan pendapat akhir tersebut, Fraksi Partai Golkar, seperti fraksi-fraksi lainnya sudah membaca, menganalisa, dan membahas Rancangan APBD 2026. Baik sebelum dan setelah KUA-PPAS disepakati. Sampai datang “galodo efisiensi jilid kedua”. Dalam bentuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang membuat kita harus menyesuaikan lagi seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Fraksi Partai Golkar mencatat, ketika berbagai jenis dana transfer kita berkurang dari pusat, ada satu dana transfer yang masih stabil, bahkan bertambah. Yakni, dana Tunjangan Kompetensi Guru (TKG). Karena itu, catatan Fraksi Partai Golkar, Tunjangan Kompetensi Guru di Limapuluh Kota, tidak boleh dipotong. Dan Golkar meminta Pemda betul-betul menyiapkan semua dokumen terkait TKG yang diminta Permendagri 14 Tahun 2025,” kata Fajar Vesky mewakili rekan sefraksinya.
Selain TKG Guru, Fraksi Golkar melihat Tunjangan buat medis, juga masih terjaga dari transfer pusat. Fraksi Golkar sepakat, untuk menjaganya di daerah. Lantas, bagaimana dengan tunjangan untuk pegawai lainnya, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk pegawai selain guru dan tenaga kesehatan?
“Inilah yang menjadi dilema kita, pada saat pembahasan APBD 2026,
Dana Alokasi Umum kita untuk ini dipangkas” kata Fajar Vesky.
Dilema lainnya, menurut Fajar Vesky, daerah juga diamanatkan UU HKPD paling lama tahun 2027, harus mengalokasikan belanja pegawai paling banyak 30 persen di luar sertifikasi dan tunjangan guru. Karenanya, saat pembahasan KUA PPAS sebelumnya, Fraksi Partai Golkar sempat menyerukan rasionalisasi belanja pegawai.
“Tapi, perlu kami pertegas, rasionalisasi dimaksud bukan belanja wajib mengikat, seperti gaji 14 bulan dalam setahun. Melainkan, belanja operasional dan belanja penunjang yang kadang lebih besar dari belanja pokok,” kata Fajar.
Akhirnya, setelah melewati berbagai dinamika pembahasan, Fraksi Partai Golkar menghargai aspirasi dan perjuangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar TPP untuk pegawai selain guru dan tenaga kesehatan, tetap dialokasikan dalam APBD 2026. Fraksi Partai Golkar dapat memahami hal tersebut. Dengan catatan yang sama dengan pendapat TAPD, bahwa untuk TPP jenis ini, tetap dialokasikan 14 bulan. Tapi, apabila tidak ada tambahan anggaran dari pusat, dibayarkan hanya tiga bulan.(rio/*)









