Benny Utama Dorong Restorative Justice: “Ujung Tombak Itu Bhabinkamtibmas!”

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Parlemen – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, melakukan kunjungan kerja reses ke Sumatera Barat, Rabu (28/5). Dalam rombongan Komisi III DPR RI yang menyambangi Padang itu, Benny tampil tegas dan bernas.

Ia mendorong penyamaan persepsi aparat penegak hukum soal konsep restorative justice.

“Restorative Justice Bukan Di-86-kan!”

Di hadapan Kapolda Sumbar dan jajaran, Benny menyampaikan harapan besarnya agar mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan ini tidak disalahpahami sebagai bentuk kompromi hukum.

“Jangan sampai restorative justice ini disalahartikan seperti istilah ‘di-86-kan’. Ini mekanisme resmi. Tujuannya justru menyelesaikan perkara pidana tertentu secara adil, efisien, dan bermartabat,” ujar Benny.

Ia menegaskan bahwa restorative justice bukanlah jalan pintas yang mengangkangi keadilan, tapi bentuk baru dari sistem hukum modern yang lebih manusiawi.

Peran Bhabinkamtibmas Jadi Kunci

Tak hanya bicara konsep, Benny membumi. Ia menyoroti posisi paling krusial di lapangan: Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  PSPN Universitas Dharma Andalas bersama UMKM Rezki Berkah Sehati: Pelatihan Meningkatkan Keterampilan dan Ekonomi Masyarakat

“Ujung tombak terdepan itu kepolisian. Dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu Bhabinkamtibmas. Maka merekalah yang harus paling paham apa itu restorative justice, apa yang boleh dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan agar Kapolda Sumbar segera mengumpulkan seluruh jajarannya, terutama di lapisan paling bawah, guna menyamakan persepsi.

Jalan Menuju KUHAP Baru 2026

Menurut Benny, penerapan penuh restorative justice memang baru akan efektif setelah KUHAP baru lahir pada tahun 2026 mendatang. Namun, bukan berarti aparat bisa menunggu pasif.

“Kita harus mulai dari sekarang. Restorative justice ini barang baru, bukan hanya untuk kepolisian, tapi juga kejaksaan dan pengadilan,” katanya serius.

Restorative Justice Bertemu Hukum Adat Minang

Yang menarik, Benny juga menyentil kearifan lokal. Di Sumatera Barat, kata dia, semangat restorative justice sejatinya sudah lama hidup lewat hukum adat.

Baca Juga :  UNIDHA Luncurkan Dua Program Baru Sastra Inggris: English for Business dan English for Creative Industry

“Di Sumbar ini ada hukum adat yang bisa jadi rujukan. Restorative justice itu sebenarnya bukan hal asing. Tinggal bagaimana negara melegalisasi dan memformalkannya,” tutur Benny, yang juga dikenal dekat dengan nilai-nilai budaya Minang.

Pesan Penutup: Kurangi Beban Pengadilan, Wujudkan Keadilan Sosial.

Di akhir kunjungannya, Benny menegaskan bahwa reformasi hukum harus lebih adaptif dan humanis. Restorative justice, katanya, adalah pintu masuk penting untuk mengurangi beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, sekaligus mewujudkan penyelesaian yang lebih berkeadilan di tengah masyarakat.

“Tidak semua perkara pidana harus masuk pengadilan. Ada cara lain yang lebih arif, lebih manusiawi, dan tak kalah tegas.”

Berita ini menjadi catatan penting dari kunjungan Komisi III DPR RI ke Ranah Minang—bahwa hukum tak melulu soal palu dan jeruji, tapi juga soal hati dan akal sehat.(rb/*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat
Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Mahasiswi asal Kalimantan Tewas di Kamar Kos, Posisinya Telungkup dan Tertutup Selimut, Ada Obat-obatan untuk Gangguan Lambung
HK Terapkan Sistem Buka-Tutup Jalan Pekanbaru–Padang, Sediakan Jalur Alternatif dan Kantong Parkir
Perpustakaan UNIDHA dan UNAND Teken Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan dan Kualitas Sumber Daya Manusia

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:25 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat

Kamis, 27 November 2025 - 14:28 WIB

Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal

Rabu, 26 November 2025 - 15:12 WIB

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 26 November 2025 - 14:45 WIB

Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB