Lima Puluh Kota || Tokoh masyarakat Luak Limapuluh yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong, S.E., M.M., resmi dikukuhkan sebagai Dt. Mongguang, pangulu kaum Suku Sembilan di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota di Batagak Pangulu Olek Godang di Balerong. Senin, (22/12/2025).
Prosesi Batagak Pangulu tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri unsur ninik mamak, tokoh adat, serta pejabat daerah. Pengukuhan dipimpin Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat kembali nilai-nilai adat yang menjadi pusaka masyarakat Minangkabau.
“Batagak pangulu ini adalah upaya mempertahankan adat pusaka dan adat istiadat yang mulai tergerus zaman agar kembali diperkuat,” ujar perwakilan LKAAM Sumatera Barat dalam sambutannya.
Ia menegaskan, proses pamuntiangan atau pengukuhan Dt. Mongguang telah melalui tahapan musyawarah dan kesepakatan seluruh kaum serta persukuan di nagari.”Ungkapnya singkat.

Sementara itu, “Sebagai datuk, saya berkomitmen mendidik dan membimbing anak kemenakan. Dalam satu kaum tentu ada dinamika, dan tugas ninik mamak adalah menyatukan serta menjaga marwah kaum,” ujar H. Ilson Cong, S.E., Dt. Monggung.
“Batagak pangulu ini bukan sekadar seremoni, tetapi ikhtiar menjaga dan memperkuat adat pusaka Minangkabau agar tetap hidup dan relevan di tengah perubahan zaman,” kata H. Ilson Cong, S.E., Dt. Mongguang.
“Ninik mamak memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya mengurus adat, tetapi juga memastikan anak kemenakan tumbuh dengan nilai kebersamaan, etika, dan tanggung jawab sosial,” tutur H. Ilson Cong, S.E., Dt. Mongguang.
“Kami di adat siap bersinergi dengan pemerintah. Dengan musyawarah dan saling menghargai, pembangunan nagari bisa berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat,” ujar H. Ilson Cong, S.E., Dt. Mongguang.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito resha, yang turut hadir dalam prosesi tersebut, menaruh harapan besar kepada peran ninik mamak dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ninik mamak memiliki peran strategis di Minangkabau karena merekalah pemilik tanah ulayat. Keputusan akhir banyak ditentukan oleh ninik mamak, sementara pemerintah menjalankan amanah yang ada,” kata Ahlul.

Meski demikian, ia berharap peran adat tidak menjadi penghambat kemajuan nagari.
“Dengan kelapangan dada ninik mamak, pembangunan dapat berjalan baik, baik pembangunan fisik maupun nonfisik. Semua persoalan sejatinya bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Menurutnya, selama komunikasi antara pemerintah dan ninik mamak terjaga, tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan bersama. “Pengalaman kami, tidak ada kusut yang tidak bisa diurai,” tutupnya.(rio)









