APBD Limapuluh Kota 2026 Disahkan, Golkar Kritisi Silfa yang Tembus Rp92 Miliar

- Editor

Jumat, 21 November 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota ||  Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota setuju, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu dinyatakan seluruh fraksi, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HM. Fadhil Abrar dan Aulia Efendi Dt Bijayo pada Rabu malam (19/11/2025).

Dalam rapat yang dihadiri Sekkab Limapuluh Kota Herman Azmar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala OPD itu, masing-masing juru bicara fraksi-fraksi di DPRD, secara bergantian menyampaikan pendapat akhir. Dalam salinan pendapat akhir Fraksi Partai Golkar yang diterima media ini Kamis (20/11/2025), terungkap pembahasan APBD 2026 ini berlangsung alot dan dinamis.

Fraksi Partai Golkar yang bermaterikan Doni Ikhlas, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, Defrianto Ifkar, dan M. Fajar Rillah Vesky, mencatat, postur APBD Tahun 2026 yang disahkan itu terdiri dari pendapatan daerah Sebesar Rp. 1.162.703.570.173,- .

Kemudian, belanja daerah sebesar Rp. 1.254.725.169.458,-. Dan defisit sebesar Rp.92.021.599.185,-. Dimana, defisit itu direncanakan pemerintah daerah akan ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silfa) sebesar Rp.92.021.599.185,-.

Dalam pendapat akhir Fraksi Partai Golkar yang tercantum disampaikan M. Fajar Rillah Vesky, Fraksi Partai Golkar menyampaikan catatan, APBD itu harus terukur.

Baca Juga :  TSR I Pemkab Lima Puluh Kota Disambut Antusias Masyarakat Suayan Sabar

“Silfa juga tidak boleh asal-asalan. Saat ini. Silfa kita ini terlalu tinggi. Mestinya. semua belanja yang dianggarkan, harus ada kepastian sumber dananya,” kata Fajar mewakili empat rekan sefraksinya.

Fraksi Partai Golkar khawatir, jika Silfa terlalu besar, nanti terjadi pula resiko gagal bayar atau tunda bayar. Seperti pengalaman masa lalu.

“Untuk itu, kami minta pemerintah daerah tetap berhati-hati, termasuk dengan resiko hukum. Kami juga berharap, proses penyusunan APBD 2026 ini sampai dengan pengesahannya, tetap mengacu dan berpedoman kepada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026,” kata Fajar Vesky.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar, menyampaikan keprihatinan mendalam. Atas kondisi ruang fiskal Kabupaten Limapuluh Kota yang semakin ke sini, semakin sempit sekali. Terlebih, setelah kebijakan pemerintah pusat, memangkas nilai anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026.

“Barangkali, sepanjang sejarah Kabupaten Limapuluh Kota, baru sekali ini, Rancangan APBD kita, mengalami ketekoran sebesar Rp206 miliar, dari KUA PPAS yang sudah disepakati. Sehingga, membuat kita bersama-sama, eksekutif dan legislatif, harus menyesuaikan kembali anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tulis Fajar Rillah Vesky dalam pendapat akhir Framsi Partai Golkar.

Fajar menambahkan, pada satu sisi, bisa jadi kita merasa, berkurangnya TKD dari pemerintah pusat, terutama DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Bagi Hasil, dan Dana Desa, sangat paradoks kondisinya dengan amanat konstitusi. Terutama amanat UU Pemda dan amanat desentralisasi fiskal. Tapi, disisi lain, kita juga perlu bercermin dan mematut diri. Setidaknya, untuk dua hal.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Safni Sikumbang Pimpin Apel Gabungan

“Pertama, kondisi ruang fiskal daerah yang semakin sempit, bisa jadi “hukuman” bagi kita, untuk memperbaiki kinerja daerah dan kinerja keuangan daerah. Saatnya pula, kita berburu Dana Insentif Fiskal. Kedua, ruang fiskal daerah yang semakin tertekan, bisa jadi cambuk bagi kita, untuk berlari mewujudkan kemandirian fiskal,” ujar Fajar Rillah Vesky.

Terlepas dari kedua hal itu, Fraksi Partai Golkar berpandangan, dalam kondisi APBD kita yang tekor ini, kita harus segera membentuk OPD khusus pendapatan daerah dan mereformasi strategi pendapatan daerah. “Paradigma pendapatan daerah hanya tanggung jawab Badan Keuangan atau Bidang Pendapatan, harus kita geser menjadi beban bersama seluruh OPD,” tukuk Fajar Vesky.

Selain itu, untuk menutup ketekoran APBD, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Daerah serius dan fokus dalam optimalisasi pendapatan daerah. Sebagaimana hasil kajian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sumbar. “Caranya, antara lain dengan mempercepat digitalisasi pembayaran, monetisasi aset daerah, dan diversifikasi sumber PAD berbasis potensi unggulan daerah,” demikian saran Fraksi Partai Golkar.

Berita Terkait

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan
David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah
Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG
Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal
Solidaritas Guru Nasional, PGRI Sumbar–Sijunjung Bantu Guru Korban Bencana di Limapuluh Kota
Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:55 WIB

Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:32 WIB

Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:47 WIB

Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WIB

Solidaritas Guru Nasional, PGRI Sumbar–Sijunjung Bantu Guru Korban Bencana di Limapuluh Kota

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB