PAYAKUMBUH — Penyelesaian polemik tanah ulayat eks Pasar Terbakar di Kota Payakumbuh memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Kota Payakumbuh telah terbentuk, namun langkah penyelidikan belum dapat dimulai karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPRD.
Pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Payakumbuh bersama Niniak Mamak dari 10 nagari pada 26 Agustus 2026 lalu. RDPU itu menjadi momentum penting di tengah tuntutan masyarakat adat terkait keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 03.06.00003605.0 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Masyarakat adat sebelumnya mempersoalkan penerbitan sertifikat tersebut karena dinilai tidak melalui musyawarah adat, tidak memperoleh persetujuan Kerapatan Adat Nagari, serta dianggap mengabaikan hak asal-usul nagari.
Dalam RDPU, perwakilan masyarakat adat bahkan menyebut SHP tersebut “cacat lahir bathin” dan mendesak agar persoalan itu ditelusuri secara menyeluruh.
Kini, DPRD Kota Payakumbuh telah menyusun keanggotaan Pansus yang terdiri dari sembilan anggota lintas fraksi. Wirianto, S.Sos., Dt. Paduko Bosa Marajo dari Fraksi Golkar dipercaya sebagai Ketua Pansus, didampingi Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua dan Irmaizar dari Fraksi NasDem sebagai Sekretaris.
Enam anggota lainnya adalah Ainul Farhan.J dan Boy Sandi, Firman Salasa Dt. Paduko Tuan dan Ryan Made, Kapten Harmen, serta Nasmi Juaro. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Dt. Mantiko Alam, akan mengawal pelaksanaan kerja Pansus selaku koordinator.
“Pansus ini dibentuk atas rekomendasi RDPU dan dugaan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2016 di atas tanah ulayat Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek,” ungkap Wirianto saat ditemui awak media di kompleks Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (21/10/2026).
Meski susunan keanggotaan telah terbentuk, Pansus belum dapat menjalankan tugas secara penuh. Wirianto menyebut pihaknya masih menunggu SK dari Ketua DPRD sebagai dasar untuk memulai tahapan kerja.
“Secara kelembagaan Pansus sudah terbentuk, namun kami saat ini masih menantikan Surat Keputusan dari Ketua DPRD. Begitu SK terbit, kami akan segera bekerja dengan agenda penyesuaian kerangka kerja dan langkah penyelidikan,” jelasnya.
Wirianto menegaskan, Pansus dibentuk secara khusus untuk mendalami persoalan tanah ulayat eks Pasar Terbakar. Karena bersifat ad hoc, pembahasan akan tetap terfokus pada persoalan yang menjadi dasar pembentukannya.
“Tidak ada materi lain yang akan kami dalami selain polemik tanah ulayat ini. Fokus kami jelas dan tunggal,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Nagori (T-ATUN), Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Itam, menyambut baik pembentukan Pansus oleh DPRD Kota Payakumbuh. Namun, ia berharap penerbitan SK segera dilakukan agar proses penelusuran persoalan tanah ulayat dapat berjalan tanpa berlarut-larut.
“Kami mengapresiasi pembentukan Pansus ini dan meminta segera disahkan dengan Surat Keputusan. Tim kami siap bekerja sama, menyediakan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan untuk kejelasan persoalan ini,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan kerja Pansus menjadi langkah penting untuk membuka persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat adat, sekaligus mendorong penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan terbentuknya Pansus, harapan penyelesaian sengketa tanah ulayat eks Pasar Terbakar kini tertuju pada langkah konkret DPRD Kota Payakumbuh. Penerbitan SK menjadi tahapan yang dinantikan agar Pansus dapat segera bekerja, menelusuri dokumen, menghimpun keterangan para pihak, serta mengkaji persoalan sesuai kewenangannya.
Masyarakat adat berharap proses tersebut mampu menghadirkan kejelasan atas status tanah yang disengketakan. Pada akhirnya, penyelesaian yang transparan, objektif, dan berlandaskan ketentuan hukum diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak.(rio)








