PAYAKUMBUH — Sengkarut rencana pembangunan kembali Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh pascakebakaran pada Agustus tahun lalu kembali memanas. Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan pembongkaran terhadap puing-puing bangunan toko di kawasan tersebut mendapat penolakan keras dari para pedagang.
Sebagai bentuk protes, Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) memasang spanduk berukuran besar di bagian atas eks Pasar Blok Barat atau yang dikenal sebagai eks Plaza Aprillia, Kamis sore (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dilarang Melakukan Pembongkaran Toko Milik Kami!!! Tunggu Keputusan Pengadilan Inkrah Terhadap Hak Kami di Pasar Blok Barat Yang Dibakar.”
Pemasangan spanduk itu sontak menjadi perhatian. Puluhan pedagang yang berada di lokasi menyaksikan aksi tersebut. Tak hanya pedagang, pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan pasar juga terlihat memperhatikan spanduk yang dipasang sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembongkaran.
Penolakan tersebut disebut berangkat dari kekecewaan pedagang, niniak mamak dari 10 nagari di Kota Payakumbuh, serta para pemilik toko yang mempertanyakan persoalan hak mereka atas kawasan Pasar Blok Barat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah terkait terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan para pihak yang merasa memiliki hak atas kawasan tersebut.
Persoalan itu sebelumnya juga telah dibawa oleh niniak mamak ke DPRD Kota Payakumbuh. Mereka mengadukan persoalan Pasar Blok Barat sekaligus menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum menyelesaikan persoalan hak dan status kawasan tersebut.
Sengkarut persoalan Pasar Blok Barat semakin mencuat setelah adanya pernyataan Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh terkait status kepemilikan bangunan pasar.
Sebelumnya, Pemko Payakumbuh menyatakan bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Status tersebut disebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C, sementara para pedagang disebut memiliki status sebagai pemegang hak sewa, bukan sebagai pemilik bangunan maupun tanah.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pemicu perdebatan karena di sisi lain terdapat pedagang dan niniak mamak yang masih memperjuangkan hak mereka atas kawasan Pasar Blok Barat.
Kondisi itu membuat persoalan pasar tidak lagi sebatas rencana pembangunan pascakebakaran, tetapi berkembang menjadi sengketa mengenai status aset, hak pedagang, serta dasar hukum penguasaan kawasan.
Para pedagang yang menolak pembongkaran kini meminta seluruh pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan, pembongkaran terhadap bangunan yang masih dipersoalkan secara hukum dinilai tidak semestinya dilakukan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan pemasangan spanduk tersebut, IP3 ingin menyampaikan pesan bahwa persoalan hak di Pasar Blok Barat belum selesai. Mereka meminta Pemerintah Kota Payakumbuh tidak mengambil langkah pembongkaran sebelum persoalan hukum dan hak para pihak mendapatkan kepastian.
Hingga kini, sengkarut Pasar Blok Barat masih menjadi perhatian pedagang, niniak mamak, serta masyarakat Kota Payakumbuh. Publik pun menunggu bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut tanpa mengabaikan aspek hukum maupun hak pihak-pihak yang masih memperjuangkannya.(rio)









