PAYAKUMBUH — Penarikan uang parkir di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh saat pelaksanaan Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026 menjadi sorotan masyarakat, Minggu (23/8/2026).
Di lokasi, pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di halaman kantor PUPR diminta membayar Rp5.000. Sebagai bukti pembayaran, juru parkir memberikan kartu ceki atau koa yang disebut dibubuhi stempel mengatasnamakan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Temuan tersebut terjadi di kawasan Gelanggang Kubu Gadang. Penarikan parkir menggunakan fasilitas halaman kantor pemerintah itu kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dasar pemungutan, pihak yang mengelola, legalitas karcis, hingga mekanisme penyetoran uang hasil parkir.
Salah seorang juru parkir di lokasi menyebut aktivitas tersebut merupakan tanggung jawab Dinas PUPR. Bahkan, aktivitas itu dikaitkan dengan Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim.
Namun, ketika dikonfirmasi, Muslim membantah mengetahui adanya aktivitas penarikan parkir tersebut. Ia mengaku sedang berada di luar kota dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
Muslim juga mengatakan telah menegur pihak yang melakukan penarikan parkir setelah mengetahui adanya aktivitas tersebut di halaman kantor PUPR.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026, Mardion Fernandes, menjelaskan bahwa pihak panitia tidak menyediakan fasilitas parkir di dalam area instansi pemerintah. Menurutnya, persoalan parkir diserahkan kepada pemuda setempat.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, belum memberikan keterangan terkait langkah pemerintah daerah menyikapi persoalan tersebut.
Termasuk, belum ada penjelasan mengenai penggunaan halaman kantor pemerintah sebagai lokasi parkir berbayar serta penggunaan kartu koa yang disebut membawa stempel Pemko Payakumbuh.
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan publik: siapa sebenarnya pengelola parkir tersebut, apa dasar pemungutan Rp5.000, apakah kartu yang diberikan merupakan karcis resmi, dan ke mana uang hasil pungutan tersebut disetorkan?
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, pemeriksaan oleh instansi berwenang dinilai penting dilakukan. Inspektorat maupun perangkat daerah terkait dapat menelusuri bukti karcis, pihak yang melakukan pemungutan, dasar penggunaan fasilitas pemerintah, serta aliran dana hasil pungutan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut hanya merupakan persoalan teknis pengelolaan parkir atau terdapat pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota Payakumbuh mengenai status parkir tersebut dan penggunaan stempel yang disebut mengatasnamakan Pemko Payakumbuh.(rio)









