Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel, Kapolda: Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Editor

Jumat, 27 Desember 2024 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. [foto: bal]

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono. [foto: bal]

Padang, — Polda Sumbar mengungkapkan perkembangan dari kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, kasus polisi tembak polisi tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar kepada rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto pada Jumat 22 November 2024 lalu.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan berkas perkara AKP Dadang Iskandar belum dilimpahkan kepada kejaksaan karena masih dalam proses lidik dan sidik. Namun untuk tersangka sendiri, saat ini sudah berada di Jakarta.

Baca Juga :  Hari Ketujuh, Pencarian Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Mentawai Dihentikan

“Pemberkasan sedang dalam proses, kalau sudah tuntas seluruhnya baru akan diserahkan ke JPU,” kata Suharyono, Kamis (26/12/24).

Kendati demikian, untuk penegakan hukum dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait tersangka Dadang Iskandar sudah dilakukan.

“Tidak hanya itu, tersangka Dadang Iskandar juga sudah dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.

Nantinya biarkan hakim yang memutuskan mengenai hukuman yang pantas untuk tersangka Dadang Iskandar.

“Biarkan hakim memutuskan, sekiranya menerima hukuman yang setimpal sesui apa yang tersangka lakukan,” tegas Suharyono.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan akan sidik sejauh mana peristiwa tersebut terjadi, termasuk terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Baca Juga :  Benny Utama Dorong Restorative Justice: “Ujung Tombak Itu Bhabinkamtibmas!”

“Pastinya kebijakan dari Pimpinan Polri sangat tegas, kita akan dalami dan sidik sejauh mana peristiwa ini terjadi. Namun yang menjadi kewajiban kami adalah bagaimana prosedur penegakan sudah sesuai dengan prosedurnya,” tuturnya.

Suharyono menambahkan penegakan hukum terhadap ilegal mining ini memerlukan waktu dan kesabaran karena hal yang tidak mudah. Namun kami bersama kapolres lainnya akan melakukan penertiban.

“Kita tetap konsisten bersama kapolres sejajar melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal mining,” tutur Suharyono.

Berita Terkait

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan
Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap
Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi
DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 
UNIDHA Gelar Penyerahan SK Dosen Kontrak, Perkuat SDM di Tiga Program Studi
UNIDHA Luncurkan Dua Program Baru Sastra Inggris: English for Business dan English for Creative Industry
Sekjen Demokrat Tekankan Seluruh Kader di Sumbar Sukseskan Program Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:12 WIB

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan

Jumat, 12 September 2025 - 21:08 WIB

Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap

Jumat, 5 September 2025 - 13:32 WIB

Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 3 September 2025 - 14:31 WIB

DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 

Berita Terbaru