Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara kerja jurnalistik dan jerat pidana. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dipidana atau digugat perdata atas produk jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai membuka ruang pemidanaan langsung terhadap wartawan.
MK menegaskan, pidana dan gugatan perdata adalah jalan terakhir, yang hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian etik melalui Dewan Pers gagal mencapai kesepakatan, sejalan dengan prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Pasal 8 UU Pers adalah benteng konstitusional kebebasan pers dalam negara demokrasi. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan bukan formalitas, melainkan jaminan nyata atas hak konstitusional warga negara.
“Produk jurnalistik merupakan wujud kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Ia menekankan, perlindungan hukum harus melekat sejak proses peliputan, verifikasi, hingga publikasi, bukan hanya setelah sengketa muncul.
Putusan MK ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik kriminalisasi pers yang masih kerap terjadi, serta mempertegas posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.









