Polres 50 Kota Amankan Eksekusi Lahan 9 Hektare di Buluh Kasok, Situasi Kondusif

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA || Polres Lima Puluh Kota melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Selasa (13/1/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 Kota, KOMPOL Malkani, S.H., M.H., dengan melibatkan 80 personel gabungan.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati bersama tim, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan PN Tanjung Pati Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tjp, Putusan PT Padang Nomor 145/PDT/2024/PT PDG, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1062 K/Pdt/2025.

Baca Juga :  Tahun 2024, Bank Nagari Bagikan Dividen Rp.356 Miliar

Sebelum pelaksanaan, KOMPOL Malkani memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, netralitas, serta larangan memberikan pernyataan kepada pihak mana pun selama proses berlangsung.

“Seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai prosedur, mengedepankan keselamatan, serta memastikan eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam arahan internal.

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, menetapkan kedudukan mereka dalam kaum Dt. Rajo Mangkuto, serta menyatakan bahwa dua bidang tanah objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto, Suku Bodi Melayu.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas objek perkara tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan dilaksanakannya eksekusi riil.

Baca Juga :  Anggota Dewan Dari Fraksi PDI Perjuangan Siska Berikan Kursi Roda untuk Adam Penderita Kelumpuhan

Objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing seluas ±6 hektare dan ±3 hektare, berikut bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berada di atasnya.

Usai pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang tanda penyitaan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.(rio)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional
Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026
Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah
Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WIB

Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru