Padang || Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fortuna Justitia & Patners yang berkedudukan di Bandung secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran prosedur, etika, dan profesionalitas aparat kepolisian dalam penanganan perkara di wilayah Polres Pasaman Barat,rabu (17/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Yasser Mandela, S.H., M.H. dan M. Doni, S.H. selaku penasihat hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025, atas nama klien mereka Aulia Fani, S.H. Pengaduan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh kejelasan, kepastian, dan akuntabilitas atas tindakan aparat dinilai perlu diuji secara etik dan prosedural.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pengaduan ke Divpropam Polda Sumatera Barat berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dialami Muhammad Iqbal, yang pada saat itu tengah menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan keluarga, bermula pada 6 November 2025, ketika yang bersangkutan dibawa ke kantor kepolisian tanpa didampingi keluarga maupun penasihat hukum.
Keluarga baru mengetahui keberadaan Muhammad Iqbal keesokan harinya. Saat diberikan kesempatan untuk bertemu, keluarga mendapati kondisi fisik yang menimbulkan kekhawatiran, sehingga meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian guna memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Selain menempuh jalur pengawasan internal melalui Divpropam, kuasa hukum juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Upaya hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk aspek penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam konteks praperadilan tersebut, kuasa hukum menegaskan pentingnya putusan yang objektif dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satu poin krusial yang diuji adalah tempus peristiwa pidana yang disebut terjadi pada tanggal 1 November 2025 pukul 16.00 WIB, yang menurut keterangan pihak keluarga dan beberapa saksi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kuasa hukum menyatakan bahwa keterangan para saksi dan keluarga dalam persidangan praperadilan menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara waktu kejadian yang didalilkan dalam proses penyidikan dengan fakta yang diketahui secara langsung oleh para saksi. Oleh karena itu, penilaian hakim praperadilan diharapkan dapat dilakukan secara cermat, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah.
Selain persoalan tempus delicti, laporan ke Divpropam juga mencakup dugaan penyebaran informasi perkara melalui media sosial tanpa konfirmasi terlebih dahulu, serta keterlambatan penyerahan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan informasi medis kepada keluarga dan penasihat hukum, yang dinilai berdampak pada pemenuhan hak-hak tersangka.
“Langkah hukum berupa pelaporan ke Divpropam dan pengajuan praperadilan ini kami tempuh secara konstitusional. Kami berharap seluruh proses dapat dinilai secara objektif, profesional, dan sesuai fakta persidangan, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pihak pelapor menyatakan siap memenuhi panggilan, menghadirkan saksi-saksi, serta menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan apabila diminta oleh Divpropam Polda Sumatera Barat maupun oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat.(ZR)









