Anggota DPRD Sumbar H.Ilson Cong Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2019 Perlindungan Pada Koperasi dan UMKM

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH || H.Ilson Cong, SE. M.M. Dt.Mongguang Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, dari fraksi Partai Nasdem menggelar acara Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil bersama warga bertempat dia Aula UPTD BPTSD Tuah Sakato kota Payakumbuh, Minggu (24/8/2025).

Dalam sambutannya H.Ilson Cong menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan manifestasi komitmen keberpihakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada pelaku ekonomi golongan kecil.

Baca Juga :  Kepala BBPMP Sumbar Audiensi sekaligus Penandatanganan MoU Transformasi Penjaminan Mutu Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, H. Ilson Cong, SE, MM, Dr Mongguang dari Fraksi Partai NasDem (Dapil Sumbar V), menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar pada 4 Agustus 2025, yang mewajibkan setiap pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di daerah pemilihan masing-masing.

“Koperasi dan usaha kecil perlu dibangun menjadi lebih kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional dan sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur di Sumatera Barat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wako Padang Serahkan SK 2.844 Orang PPPK Formasi 2024

Selain itu kata H.Ilson Cong Perda ini juga untuk merespon situasi dan kondisi sekarang dalam pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil yang lebih terfokus dan mampu memenuhi kebutuhan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil.

Sehingga pengesahan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi Sumatera Barat.(rb/*)

Berita Terkait

47 Peserta Lolos Verifikasi, Siap Ikuti OKK PWI Sumbar Angkatan II di Payakumbuh
Hasil Verifikasi PWI Sumbar: Tiga Calon Ketua PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota Lolos Administrasi
171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Kini Layani Semua Siklus Hidup
19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Tersebar di Tiga Kecamatan
Zulmaeta: Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

47 Peserta Lolos Verifikasi, Siap Ikuti OKK PWI Sumbar Angkatan II di Payakumbuh

Kamis, 24 September 2026 - 18:05 WIB

Hasil Verifikasi PWI Sumbar: Tiga Calon Ketua PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota Lolos Administrasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:39 WIB

171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Kini Layani Semua Siklus Hidup

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 September 2026 - 17:53 WIB

Zulmaeta: Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB