PAYAKUMBUH || H.Ilson Cong, SE. M.M. Dt.Mongguang Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, dari fraksi Partai Nasdem menggelar acara Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil bersama warga bertempat dia Aula UPTD BPTSD Tuah Sakato kota Payakumbuh, Minggu (24/8/2025).
Dalam sambutannya H.Ilson Cong menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan manifestasi komitmen keberpihakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada pelaku ekonomi golongan kecil.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, H. Ilson Cong, SE, MM, Dr Mongguang dari Fraksi Partai NasDem (Dapil Sumbar V), menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar pada 4 Agustus 2025, yang mewajibkan setiap pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di daerah pemilihan masing-masing.
“Koperasi dan usaha kecil perlu dibangun menjadi lebih kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional dan sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur di Sumatera Barat,” pungkasnya.
Selain itu kata H.Ilson Cong Perda ini juga untuk merespon situasi dan kondisi sekarang dalam pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil yang lebih terfokus dan mampu memenuhi kebutuhan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil.
Sehingga pengesahan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi Sumatera Barat.(rb/*)