Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Satu Unit Mobil hingga Properti usai Geledah Kantor Kemenag

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peng­geledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dari kegiatan penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil hingga properti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, tim berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8).

Selain di Depok, peng­geledahan juga menyasar kantor pusat Kementerian Agama (Kemenag) di Ja­karta. Dalam upaya paksa penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” jelas Budi.

Baca Juga :  Gencatan Senjata Langkah Penting Pulihkan Situasi Kemanusiaan di Palestina

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Kementerian Agama selama proses penggeledahan berlangsung. Menurut Budi, dukungan dari instansi terkait sangat membantu kelancaran penegakan hukum.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” tutur Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8).

Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak ter­sebut tetap berada di wila­yah Indonesia selama pro­ses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Prihatin Kondisi Jalan yang Rusak, Fitrayanto Ikut Goro Bersama Warga

“Tindakan larangan be­pergian ke luar negeri ter­sebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wila­yah Indonesia dibutuhkan da­lam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ter­sebut di atas,” jelasnya

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. “Ke­putusan ini berlaku untuk e­nam bulan ke depan,” urai Budi.

Pencegahan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan per­kara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pe­nyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk ta­hap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara ter­buka siapa saja pihak yang telah ditetapkan se­bagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprin­dik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pi­dana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya
MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Viral! Anggota DPR Cindy Monica Disentil Jerome Polin Lantaran ke Luar Negeri saat Masyarakat Demo
H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi
Ketua DPW PAN Sumbar Puji Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:37 WIB

MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:03 WIB

Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Jumat, 12 September 2025 - 22:48 WIB

Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB