JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengยญgeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dari kegiatan penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil hingga properti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, tim berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
โHari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,โ kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8).
Selain di Depok, pengยญgeledahan juga menyasar kantor pusat Kementerian Agama (Kemenag) di Jaยญkarta. Dalam upaya paksa penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.
โPenggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,โ jelas Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Kementerian Agama selama proses penggeledahan berlangsung. Menurut Budi, dukungan dari instansi terkait sangat membantu kelancaran penegakan hukum.
โKPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,โ tutur Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
โBahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,โ ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak terยญsebut tetap berada di wilaยญyah Indonesia selama proยญses penyidikan berlangsung.
โTindakan larangan beยญpergian ke luar negeri terยญsebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilaยญyah Indonesia dibutuhkan daยญlam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana terยญsebut di atas,โ jelasnya
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. โKeยญputusan ini berlaku untuk eยญnam bulan ke depan,โ urai Budi.
Pencegahan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perยญkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan peยญnyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023โ2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk taยญhap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terยญbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan seยญbagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprinยญdik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak piยญdana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ย (*)









