Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Kemana Penegak Hukum Penerima DBH CHT?

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, || DBH CHT adalah singkatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja sebesar 10% dari total keseluruhan DBH CHT yang diterima kabupaten Limapuluh kota pada tahun 2025; ini. Selain Satpol PP, Dinas Pertanian dan Kesehatan juga mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu.

Dinas pertanian misalnya, anggaran DBH CHT  itu ditujukan untuk pembinaan, bimtek, pemberian pupuk, pestisida dan berbagai kebutuhan lainya untuk petani tembakau.

Beda dengan Dinas kesehatan, penerimaanya bukan dari DBH CHT saja, Dinkes juga menerima dana bagi hasil pajak rokok yang diperuntukan buat pelayanan kesehatan seperti pembangunan Puskesmas, Pustu dan lain sebagainya.

Sedangkan anggaran DBH CHT yang diterima Satpol PP Limapuluh Kota itu bertujuan untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, sekaligus untuk penegakan hukum (Pemberantasan peredaran rokok ilegal).

Bagi pihak terkait dalam penegakan hukum, ini bukan sekedar tantangan saja, tapi lebih di ditekankan dalam pelaksanaan sebuah Undang-undang yang sah dan berlaku. Mampukah?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan no 72 tahun 2024 pasal 8 DBH CHT ini dengan jelas mengatakan untuk sosialisasi dan Penegakan Hukum (pemberantasan peredaran rokok ilegal).

Baca Juga :  Moralitas Bupati Safni Sikumbang Dipertanyakan, Video di Media Sosial Picu Sorotan Publik

Kendati Undang- undang penegakan hukum sudah ada dengan anggaran yang sudah disediakan. Namun rokok- rokok ilegal ini bukannya hilang dari peredaran, malah seperti menjamur yang dijual bebas dengan memanjang rokok- rokok ilegal ini dalam etalase.

Kalaupun ada penangkapan rokok ilegal beberapa waktu lalu, diduga hanya seperti mengganti pemain saja.

Buktinya, rokok- rokok ilegal itu hingga kini  masih melenggang dengan bebas yang seakan tak tersentuh oleh penegakan hukum dan diduga ada pihak-pihak tertentu dengan sengaja mendiamkan persoalan yang serius ini.

Hal tersebut sudah jelas akan berdampak pada kurangnya pendapatan keuangan negara, pendapatan daerah dalam penerimaan DBH  pajak rokok dan DBH CHT.

Dalam hal ini apakah Pemda (Satpol PP) kabupaten limapuluh kota serta bea cukai akan diam begitu saja dan menjadi penonton dalam peredaran rokok ilegal?

Untuk mengetahui lebih lanjut, media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp (11/8/25) pada salah seorang Kabid di Pol PP limapuluh kota (Rinaldi),

Apa langkah yang sudah diambil Pol PP dalam penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal ini pak? Tanya media ini pada Kabid,

Baca Juga :  Adat, Syarak, dan Genetika: Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau

“Penyampaian informasi ke toko -toko rokok di kabupaten limapuluh kota untuk tidak menjual rokok tanpa cukai dan membuat media informasi berupa spanduk gempur rokok ilegal. Sosialisasi rokok tanpa cukai ke pemangku kepentingan seperti Wali nagari dan pelaku UMKM, penindakan rokok ilegal dengan bea cukai, jawab Kabid.

Apakah pol PP dalam hal ini sudah melakukan tindakan pak? Tanya media ini lagi. “Sudah pernah razia rokok ilegal bersama bea cukai dan rokok ilegal yang menyita adalah bea cukai, ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Pol PP Dedi Permana saat dikonfirmasikan media ini melalui telpon seluler (11/8/25) menyampaikan,

“Awal bulan September ini, kami dari Pol PP bersama dengan bea cukai akan memberikan sosialisasi pada masyarakat, ucapnya pada media ini.

Kapan dilakukan penindakan terkait rokok ilegal ini pak? Tanya media ini.

“Setelah kita melakukan sosialisasi akan ada langkah-langkah bijak yang akan kami ambil, ucap Kasat Pol PP itu dengan nada tegas.

Mari sama-sama kita tunggu, apa benar PENEGAKAN HUKUM akan dilaksanakan Satpol PP beserta bea cukai? (tim/rb)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:16 WIB

Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Berita Terbaru