Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Kemana Penegak Hukum Penerima DBH CHT?

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, || DBH CHT adalah singkatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja sebesar 10% dari total keseluruhan DBH CHT yang diterima kabupaten Limapuluh kota pada tahun 2025; ini. Selain Satpol PP, Dinas Pertanian dan Kesehatan juga mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu.

Dinas pertanian misalnya, anggaran DBH CHT  itu ditujukan untuk pembinaan, bimtek, pemberian pupuk, pestisida dan berbagai kebutuhan lainya untuk petani tembakau.

Beda dengan Dinas kesehatan, penerimaanya bukan dari DBH CHT saja, Dinkes juga menerima dana bagi hasil pajak rokok yang diperuntukan buat pelayanan kesehatan seperti pembangunan Puskesmas, Pustu dan lain sebagainya.

Sedangkan anggaran DBH CHT yang diterima Satpol PP Limapuluh Kota itu bertujuan untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, sekaligus untuk penegakan hukum (Pemberantasan peredaran rokok ilegal).

Bagi pihak terkait dalam penegakan hukum, ini bukan sekedar tantangan saja, tapi lebih di ditekankan dalam pelaksanaan sebuah Undang-undang yang sah dan berlaku. Mampukah?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan no 72 tahun 2024 pasal 8 DBH CHT ini dengan jelas mengatakan untuk sosialisasi dan Penegakan Hukum (pemberantasan peredaran rokok ilegal).

Baca Juga :  Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG

Kendati Undang- undang penegakan hukum sudah ada dengan anggaran yang sudah disediakan. Namun rokok- rokok ilegal ini bukannya hilang dari peredaran, malah seperti menjamur yang dijual bebas dengan memanjang rokok- rokok ilegal ini dalam etalase.

Kalaupun ada penangkapan rokok ilegal beberapa waktu lalu, diduga hanya seperti mengganti pemain saja.

Buktinya, rokok- rokok ilegal itu hingga kini  masih melenggang dengan bebas yang seakan tak tersentuh oleh penegakan hukum dan diduga ada pihak-pihak tertentu dengan sengaja mendiamkan persoalan yang serius ini.

Hal tersebut sudah jelas akan berdampak pada kurangnya pendapatan keuangan negara, pendapatan daerah dalam penerimaan DBH  pajak rokok dan DBH CHT.

Dalam hal ini apakah Pemda (Satpol PP) kabupaten limapuluh kota serta bea cukai akan diam begitu saja dan menjadi penonton dalam peredaran rokok ilegal?

Untuk mengetahui lebih lanjut, media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp (11/8/25) pada salah seorang Kabid di Pol PP limapuluh kota (Rinaldi),

Apa langkah yang sudah diambil Pol PP dalam penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal ini pak? Tanya media ini pada Kabid,

Baca Juga :  Proyek BWSS V di Batang Agam Disorot, Material Ilegal, Kisdam Dipertanyakan, Kontraktor Bungkam

“Penyampaian informasi ke toko -toko rokok di kabupaten limapuluh kota untuk tidak menjual rokok tanpa cukai dan membuat media informasi berupa spanduk gempur rokok ilegal. Sosialisasi rokok tanpa cukai ke pemangku kepentingan seperti Wali nagari dan pelaku UMKM, penindakan rokok ilegal dengan bea cukai, jawab Kabid.

Apakah pol PP dalam hal ini sudah melakukan tindakan pak? Tanya media ini lagi. “Sudah pernah razia rokok ilegal bersama bea cukai dan rokok ilegal yang menyita adalah bea cukai, ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Pol PP Dedi Permana saat dikonfirmasikan media ini melalui telpon seluler (11/8/25) menyampaikan,

“Awal bulan September ini, kami dari Pol PP bersama dengan bea cukai akan memberikan sosialisasi pada masyarakat, ucapnya pada media ini.

Kapan dilakukan penindakan terkait rokok ilegal ini pak? Tanya media ini.

“Setelah kita melakukan sosialisasi akan ada langkah-langkah bijak yang akan kami ambil, ucap Kasat Pol PP itu dengan nada tegas.

Mari sama-sama kita tunggu, apa benar PENEGAKAN HUKUM akan dilaksanakan Satpol PP beserta bea cukai? (tim/rb)

Berita Terkait

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan
David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah
Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG
Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal
Solidaritas Guru Nasional, PGRI Sumbar–Sijunjung Bantu Guru Korban Bencana di Limapuluh Kota
Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:55 WIB

Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:32 WIB

Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:47 WIB

Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WIB

Solidaritas Guru Nasional, PGRI Sumbar–Sijunjung Bantu Guru Korban Bencana di Limapuluh Kota

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB