Limapuluh Kota, || DBH CHT adalah singkatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja sebesar 10% dari total keseluruhan DBH CHT yang diterima kabupaten Limapuluh kota pada tahun 2025; ini. Selain Satpol PP, Dinas Pertanian dan Kesehatan juga mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu.
Dinas pertanian misalnya, anggaran DBH CHT itu ditujukan untuk pembinaan, bimtek, pemberian pupuk, pestisida dan berbagai kebutuhan lainya untuk petani tembakau.
Beda dengan Dinas kesehatan, penerimaanya bukan dari DBH CHT saja, Dinkes juga menerima dana bagi hasil pajak rokok yang diperuntukan buat pelayanan kesehatan seperti pembangunan Puskesmas, Pustu dan lain sebagainya.
Sedangkan anggaran DBH CHT yang diterima Satpol PP Limapuluh Kota itu bertujuan untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, sekaligus untuk penegakan hukum (Pemberantasan peredaran rokok ilegal).
Bagi pihak terkait dalam penegakan hukum, ini bukan sekedar tantangan saja, tapi lebih di ditekankan dalam pelaksanaan sebuah Undang-undang yang sah dan berlaku. Mampukah?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan no 72 tahun 2024 pasal 8 DBH CHT ini dengan jelas mengatakan untuk sosialisasi dan Penegakan Hukum (pemberantasan peredaran rokok ilegal).
Kendati Undang- undang penegakan hukum sudah ada dengan anggaran yang sudah disediakan. Namun rokok- rokok ilegal ini bukannya hilang dari peredaran, malah seperti menjamur yang dijual bebas dengan memanjang rokok- rokok ilegal ini dalam etalase.
Kalaupun ada penangkapan rokok ilegal beberapa waktu lalu, diduga hanya seperti mengganti pemain saja.
Buktinya, rokok- rokok ilegal itu hingga kini masih melenggang dengan bebas yang seakan tak tersentuh oleh penegakan hukum dan diduga ada pihak-pihak tertentu dengan sengaja mendiamkan persoalan yang serius ini.
Hal tersebut sudah jelas akan berdampak pada kurangnya pendapatan keuangan negara, pendapatan daerah dalam penerimaan DBH pajak rokok dan DBH CHT.
Dalam hal ini apakah Pemda (Satpol PP) kabupaten limapuluh kota serta bea cukai akan diam begitu saja dan menjadi penonton dalam peredaran rokok ilegal?
Untuk mengetahui lebih lanjut, media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp (11/8/25) pada salah seorang Kabid di Pol PP limapuluh kota (Rinaldi),
Apa langkah yang sudah diambil Pol PP dalam penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal ini pak? Tanya media ini pada Kabid,
“Penyampaian informasi ke toko -toko rokok di kabupaten limapuluh kota untuk tidak menjual rokok tanpa cukai dan membuat media informasi berupa spanduk gempur rokok ilegal. Sosialisasi rokok tanpa cukai ke pemangku kepentingan seperti Wali nagari dan pelaku UMKM, penindakan rokok ilegal dengan bea cukai, jawab Kabid.
Apakah pol PP dalam hal ini sudah melakukan tindakan pak? Tanya media ini lagi. “Sudah pernah razia rokok ilegal bersama bea cukai dan rokok ilegal yang menyita adalah bea cukai, ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Pol PP Dedi Permana saat dikonfirmasikan media ini melalui telpon seluler (11/8/25) menyampaikan,
“Awal bulan September ini, kami dari Pol PP bersama dengan bea cukai akan memberikan sosialisasi pada masyarakat, ucapnya pada media ini.
Kapan dilakukan penindakan terkait rokok ilegal ini pak? Tanya media ini.
“Setelah kita melakukan sosialisasi akan ada langkah-langkah bijak yang akan kami ambil, ucap Kasat Pol PP itu dengan nada tegas.
Mari sama-sama kita tunggu, apa benar PENEGAKAN HUKUM akan dilaksanakan Satpol PP beserta bea cukai? (tim/rb)