Limapuluh Kota, — Lima fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menolak LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah) dari Pemkab Limapuluh Kota tahun anggaran 2024.
Adapun fraksi yang menolak tersebut adalah Fraksi PAN (disampaikan oleh Mulyadi), Fraksi Gerindra (disampaikan Zulhikmi Dt. Rajo Suaro), Fraksi Demokrat (disampaikan Prima Maifirson), Fraksi PPP (disampaikan Syafril) dan Fraksi Gabungan (PKB, Hanura, PDI-P) (melalui juru bicaranya Yuliansof).
Sementara itu, 3 fraksi yang menerima dengan beberapa catatan itu adalah, Fraksi Golkar (disampaikan oleh Feri Lesmana Riswan Dt. Bandaro Kayo), Fraksi Nasdem (disampaikan Esi Asmawati) dan Fraksi PKS (digaungkan oleh Erman Mawardi).
Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Yori Anggara dari fraksi PAN kepada wartawan membenarkan hal itu.
“Iya, lima fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menolak Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah dari Pemkab Limapuluh Kota tahun anggaran 2024 dengan dasar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini juga menunjukkan lemahnya komitmen Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, dan transparan dan ditambah lagi adanya temuan BPK tahun 2024,” kata Yori saat ngopi dengan wartawan di salah satu pusat Kota Payakumbuh, Jumat 1 Agustus 2025.
Selain temuan BPK, kebijakan akuntansi pemerintah daerah belum disesuaikan dengan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana mestinya.Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi pemerintah yang terbaru.
Kita juga menemukan adanya keterlambatan pelaksanaan tujuh paket pekerjaan fisik belanja modal pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak dikenakan denda keterlambatan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencerminkan lemahnya pengawasan serta kepatuhan terhadap kontrak kerja,” ujar Yori.
Ditambahkan politisi Partai Amanat Nasional itu, penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan secara tidak rasional, tidak berdasarkan potensi rill yang terukur serta manajemen kas daerah tidak tertib.
“Tentu hal ini berdampak pada optimalnya pelaksanaan program atau kegiatan serta menunjukkan rendahnya kualitas perencanaan pengelolaan keuangan,” tutup Yori.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Fiddria Fala, kepada media via telepon genggamnya membenarkan ditolaknya LPPD Bupati oleh 5 fraksi di DPRD dan 3 fraksi menerima.
“Untuk langkah selanjutnya belum ada petunjuk dari bupati ataupun dari Badan Keuangan Daerah (BKD),” ujar mantan Kasat Pol PP Limapuluh Kota itu.
Rapat tersebut juga tampak dihadiri langsung oleh Bupati Limapuluh Kota, H. Safni, Sekda Herman Azmar, 2 pimpinan DPRD, Alia Efendi Dt. Bijayo nan Mudo dari Partai Nasdem, dan H. Muhammad Fadhlil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Sekwan Fiddria Fala, kepala OPD, camat, anggota DPRD, dan undangan lainnya.(rb)