Menabrak Pemulung Hingga Tewas di Balai Nan Duo Payakumbuh, DA Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 14 Juli 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — RA (20) pengemudi  mobil sedan BMW BA 312 dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada hari Senin, 7 Juli 2025 dinihari lalu pukul 02.30 WIB di sekitaran Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Nan Duo Payakumbuh Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas Polres Payakumbuh dan mendekam di sel tahanan Mapolres.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Lantas AKP Yuliarman, Senin (14/7/2025) pagi di Mapolres Payakumbuh. “Betul, yang bersangkutan secara resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas.

Diceritakan secara ringkas oleh Kasat Lantas, kecelakaan bermula ketika korban DA yang diketahui sedang berdiri dan memulung sampah akan melintas disekitar lokasi kejadian.

Disaat yang bersamaan dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek pada lajur kiri, mobil sedan BMW yang dikemudikan RA yang sedang melaju kehilangan kendali (out of control) dan menabrak korban sehingga korban menderita luka benturan di kepala, luka robek pada dahi, patah tulang di bagian tangan dan kaki sebelah kiri serta kaki sebelah kanan. Korban DA akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Baca Juga :  Irmaizar Dt Rajo Mangkuto: Di Balik Keringat Buruh, Ada Harapan yang Harus Kita Jaga

Sementara RA sesaat setelah kejadian juga mengalami shock sehingga turut di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. “Setelah mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas, anggota kita langsung mendatangi TKP. Namun melihat kondisi korban dan pengemudi tidak bisa di interograsi, keduanya kita bawa ke RS Adnan WD dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sedan BMW BA 321 ke Polres,” kata Kasat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Payakumbuh Buka Sakolah Nagori Koto Nan Godang

Untuk keamanan dan kelancaran proses perkaranya, Pada tanggal 10 Juli 2025, RA resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres guna pengusutan lebih lanjut.

Kasat Lantas juga menegaskan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini seperti isu yang berkembang. Dirinya mengaku telah melaksanakan prosedur sesuai SOP dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disinggung soal adanya pengaruh alkohol bahkan narkoba pada diri RA saat kejadian, Kasat Lantas menampik dengan tegas bahwa yang bersangkutan tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika.

“Kita telah melakukan uji labor saat RA dirawat pasca kejadian, hasil tes menyatakan hasilnya negatif dan hasil uji labor tersebut kita simpan sebagai bagian dari barang bukti,” pungkas Kasat. (rb/rel)

Berita Terkait

47 Peserta Lolos Verifikasi, Siap Ikuti OKK PWI Sumbar Angkatan II di Payakumbuh
Hasil Verifikasi PWI Sumbar: Tiga Calon Ketua PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota Lolos Administrasi
171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Kini Layani Semua Siklus Hidup
19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Tersebar di Tiga Kecamatan
Zulmaeta: Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

47 Peserta Lolos Verifikasi, Siap Ikuti OKK PWI Sumbar Angkatan II di Payakumbuh

Kamis, 24 September 2026 - 18:05 WIB

Hasil Verifikasi PWI Sumbar: Tiga Calon Ketua PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota Lolos Administrasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:39 WIB

171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Kini Layani Semua Siklus Hidup

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 September 2026 - 17:53 WIB

Zulmaeta: Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB