Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Terdakwa AW, Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang diseret ke Pengadilan karena dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, divonis bersalah dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis 10 Juli 2205.

Terdakwa AW divonis 2 tahun 6 bulan denda 50 juta dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan itu. Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda 200juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait putusan itu, JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

Baca Juga :  Temui Niniak Mamak dan Bundo Kanduang, Bupati Limapuluh Kota Serap Aspirasi Warga Taeh Bukik

” Iya, untuk terdakwa Aswanaldi (AW) telah divonis oleh Majelis Hakim 2 thn 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” ucap Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra, Kamis sore 10 Juli 2025.

Lebih jauh Abu Abdurrahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

” Kita ( Tim JPU) dan terdakwa pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” tambahnya.

Terdakwa AW yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu  merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya diberitakan, Tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.

Baca Juga :  DPRD Limapuluh Kota Gagas 2 Ranperda Inisiatif, Dari Trantibum Hingga Pesantren dan Diniyah

Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi Penasehat Hukumnya, Idris. SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.

Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR  Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun. (***)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Geram! Pajak Tambang Rp1,8 Miliar Belum Tertagih, Pemkab Dinilai Kurang Tegas
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:25 WIB

Fraksi NasDem Geram! Pajak Tambang Rp1,8 Miliar Belum Tertagih, Pemkab Dinilai Kurang Tegas

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:16 WIB

Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?

Berita Terbaru