Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Terdakwa AW, Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang diseret ke Pengadilan karena dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, divonis bersalah dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis 10 Juli 2205.

Terdakwa AW divonis 2 tahun 6 bulan denda 50 juta dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan itu. Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda 200juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait putusan itu, JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

Baca Juga :  Drs. Afrizal Purnatugas, Perpisahan Kepsek SMAN 1 Harau Penuh Haru

” Iya, untuk terdakwa Aswanaldi (AW) telah divonis oleh Majelis Hakim 2 thn 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” ucap Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra, Kamis sore 10 Juli 2025.

Lebih jauh Abu Abdurrahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

” Kita ( Tim JPU) dan terdakwa pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” tambahnya.

Terdakwa AW yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu  merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya diberitakan, Tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.

Baca Juga :  Serahkan 1200 Paket Sembako, Bupati Safni Sikumbang Puji Kepedulian ICBS Harau

Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi Penasehat Hukumnya, Idris. SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.

Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR  Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun. (***)

Berita Terkait

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Hj. Aida Soroti Data Warga Miskin dan Validasi Penerima Bantuan
Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Hj. Aida Soroti Data Warga Miskin dan Validasi Penerima Bantuan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Berita Terbaru