Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Terdakwa AW, Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang diseret ke Pengadilan karena dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, divonis bersalah dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis 10 Juli 2205.

Terdakwa AW divonis 2 tahun 6 bulan denda 50 juta dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan itu. Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda 200juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait putusan itu, JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

Baca Juga :  Safaruddin Dt.Bandaro Rajo: Guru Penggerak Angkatan 11 Siap Cerdaskan Pendidikan Lima Puluh Kota

” Iya, untuk terdakwa Aswanaldi (AW) telah divonis oleh Majelis Hakim 2 thn 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” ucap Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra, Kamis sore 10 Juli 2025.

Lebih jauh Abu Abdurrahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

” Kita ( Tim JPU) dan terdakwa pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” tambahnya.

Terdakwa AW yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu  merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya diberitakan, Tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.

Baca Juga :  Renovasi Puskesmas Banja Laweh, Pekerja, "Kami Taat Akan Penggunaan APD"

Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi Penasehat Hukumnya, Idris. SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.

Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR  Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun. (***)

Berita Terkait

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan
David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah
Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG
Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal
Solidaritas Guru Nasional, PGRI Sumbar–Sijunjung Bantu Guru Korban Bencana di Limapuluh Kota
Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:55 WIB

Kapolres 50 Kota Laksanakan Wakuntoh dan Audiensi Bersama Dinas Pangan, Perkuat Program MBG

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:32 WIB

Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:47 WIB

Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WIB

Solidaritas Guru Nasional, PGRI Sumbar–Sijunjung Bantu Guru Korban Bencana di Limapuluh Kota

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB