Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Kadis Dasril Layangkan Surat Edaran

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Jelang berakhirnya tahun ajar 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok uang perpisahan sekolah atau kenang-kenangan.

Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh nomor 400.3.1/71/Disdik-Pyk/2025 yang dtujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, serta kepada Kepala Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Payakumbuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril, Selasa (22/4), kepada media mengatakan SE dikeluarkan berdasarkan serangkaian ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Cetak Karateka Berprestasi, Lemkari Limapuluh Kota Gelar Ujian Kenaikan Sabuk

Yakni, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Lalu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Sekolah di Satuan Pendidikan Dasar.

Acuan lainnya termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Berdasarkan sejumlah peraturan tersebutlah kami menginstruksikan beberapa poin penting kepada pihak sekolah, dilarang memungut kenang-kenangan, baik berupa uang maupun barang, dilarang memungut uang perpisahan, dilarang memungut atau menjual buku teks dan nonteks, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya,” terang Dasril.

Baca Juga :  Kejuaraan Catur Wali Kota Cup 2024: Meningkatkan Prestasi dan Pengembangan SDM di Payakumbuh

Terkait pengadaan seragam nasional, pramuka, batik, maupun muslim, kata Dasril itu diserahkan sepenuhnya kepada wali murid untuk membelinya sendiri. Sekolah dilarang memungut biaya pendidikan lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Dia mengingatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta/yayasan) agar mempelajari, mempedomani, serta memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap implementasi surat edaran ini. Jika ada kedapatan sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yang melanggar, sanksi siap menunggu,” pungkas Dasril dengan tegas.

Berita Terkait

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera
PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan
Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:50 WIB

PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:24 WIB

Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:43 WIB

Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh

Berita Terbaru