Pelaku Penggelapan Motor di Padang Panjang Ditangkap, 5 Unit Diamankan

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, — Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial ZH (43). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR membenarkan penangkapan terhadap ZH, yang terlibat dalam kasus penggelapan tujuh unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pemanggilan terhadap ZH untuk diperiksa sebagai terlapor pada 26 Juni 2025,” ujar Iptu Ari Andre.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan selama dua hari. Hasilnya, lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Wawako Allex Saputra Luncurkan Progul Padang Panjang Barcode dan Lapor Warga

Menurut keterangan Kasat Reskrim, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sepeda motor korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang. Namun, sepeda motor tersebut tidak direntalkan sebagaimana alasan awal, melainkan digadaikan oleh pelaku di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan nilai gadai sekitar empat hingga lima juta rupiah per unit.

Adapun rincian lima unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti adalah sebagai berikut:

  1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
  2. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah
  3. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
  4. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam
  5. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
Baca Juga :  Pemko Padang Panjang Siapkan Langkah Revitalisasi PDIKM

ZH yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di salah satu instansi di Kota Padang Panjang mengaku melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai. Namun, aksinya gagal setelah polisi berhasil membongkar praktik kejahatannya.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. ZH dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/fm)

Berita Terkait

Wako Padang Panjang Kukuhkan 65 Anggota Paskibraka 2025
Lomba Kostum Adat Minangkabau Meriahkan Festival Serambi Merah Putih di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Siapkan Langkah Revitalisasi PDIKM
Wawako Allex Saputra Luncurkan Progul Padang Panjang Barcode dan Lapor Warga
Fasilitas Rusak di RSUD Padang Panjang, Pimpinan Daerah Lakukan Sidak dan Minta Perbaikan Segera
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Islamic Centre Padang Panjang
Senator RI Jelita Donal Dorong Pemerataan Penerimaan Siswa Baru, Sekolah Swasta Perlu Menjadi Perhatian
Gempa M 4,7 dan M 4 Guncang Padang Panjang Sumbar, Beruntun dalam 2 Menit

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Wako Padang Panjang Kukuhkan 65 Anggota Paskibraka 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Lomba Kostum Adat Minangkabau Meriahkan Festival Serambi Merah Putih di Padang Panjang

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pelaku Penggelapan Motor di Padang Panjang Ditangkap, 5 Unit Diamankan

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:06 WIB

Pemko Padang Panjang Siapkan Langkah Revitalisasi PDIKM

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:32 WIB

Wawako Allex Saputra Luncurkan Progul Padang Panjang Barcode dan Lapor Warga

Berita Terbaru