Bupati Limapuluh Kota Terbitkan SE Hentikan Aktivitas Kantor Saat Adzan: Wujud Kepedulian terhadap Keagamaan

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, – Komitmen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam membangun masyarakat religius dibawah kepemimpinan Bupati H Safni dan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha kembali ditunjukkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 21 Tahun 2025.

SE tersebut mengatur penghentian sementara aktivitas perkantoran pada saat masuknya waktu sholat fardhu, khususnya Dzuhur dan Ashar, sebagai upaya mendorong aparatur sipil negara untuk memakmurkan masjid dan menghidupkan semangat berjamaah.

Dalam edaran yang berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota itu, ditegaskan bahwa seluruh aktivitas kantor harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sholat berjamaah di masjid atau mushala terdekat.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami bersama wakil Bupati Limapuluh Kota membangun karakter ASN yang tidak hanya profesional dalam tugas, tapi juga kuat secara spiritual,” ujar Bupati Limapuluh Kota, H. Safni Senin (2/6).

Baca Juga :  Menhir Maek Tiang Peradaban yang Selaras dengan Semesta

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan karakteristik Kabupaten Limapuluh Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Provinsi Sumatera Barat, di mana ditegaskan bahwa daerah ini menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam sistem sosial masyarakat yang hidup dalam Salingka Nagari.

Dan sejalan dengan visi misi daerah yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan pembentukan karakter berakhlak mulia di lingkungan birokrasi.

“Pemerintahan yang kuat dimulai dari pribadi-pribadi yang dekat dengan Tuhan. Kita ingin agar semangat religius ini menjiwai seluruh aktivitas pemerintahan, mulai dari kantor hingga ke lapangan,” lanjut Bupati.

Surat Edaran ini juga memberikan pengaturan fleksibilitas bagi perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik. Dinas dan unit kerja seperti rumah sakit, dinas kependudukan, dan pelayanan terpadu tetap diminta untuk menyesuaikan waktu pelayanan dengan jadwal sholat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Personil Koramil 03 Suliki Dan Polsek Suliki Intensifkan Latihan Paskibra Kecamatan Bukit Barisan

Sebagai bentuk sosialisasi lebih luas, Pemkab Limapuluh Kota juga menginstruksikan agar setiap kantor memasang spanduk bertuliskan imbauan “Hentikan Sementara Aktivitas Perkantoran Saat Waktu Sholat Fardhu”. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif, sekaligus simbol keseriusan pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam tata kelola birokrasi.

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pimpinan OPD. Mereka menilai SE Bupati sebagai wujud konkrit bahwa Pemkab tidak hanya fokus pada aspek fisik pembangunan, tapi juga spiritual masyarakat dan aparaturnya.

Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkab Limapuluh Kota berharap agar momentum adzan tidak hanya menjadi tanda masuk waktu sholat, tetapi juga momen jeda yang memperkuat kesadaran spiritual para pegawai.

“Mari kita mulai perubahan dari hal kecil. Sholat berjamaah bukan hanya kewajiban, tapi juga kekuatan,” tutup Bupati Safni.(*/)

Berita Terkait

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi
Taufik Hidayatullah Ihsan Terpilih Ketua KONI Limapuluh Kota, Usung Kebersamaan
Siska Anggota DPRD Lima Puluh Kota Salurkan 79 Paket Sembako Untuk Lansia di Batu Balang
Anggota Dewan, Siska Minta Pemda Limapuluh Kota Ubah Jorong Buluh Kasok Jadi Nagari Penyangga IKK
H.Ilson Cong Salurkan 129000 Ekor Bibit Ikan Di Pokdakan Kabupaten Limapuluh Kota
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi di Kabupaten Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi
Bupati Safni Dijamu Mensos,Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota
Melalui Pokir Alia Efendi, Sebanyak 52 orang lansia Kecamatan Mungka mendapatkan bantuan sembako

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 13:13 WIB

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi

Jumat, 26 September 2025 - 08:12 WIB

Taufik Hidayatullah Ihsan Terpilih Ketua KONI Limapuluh Kota, Usung Kebersamaan

Selasa, 16 September 2025 - 13:21 WIB

Siska Anggota DPRD Lima Puluh Kota Salurkan 79 Paket Sembako Untuk Lansia di Batu Balang

Minggu, 14 September 2025 - 08:08 WIB

Anggota Dewan, Siska Minta Pemda Limapuluh Kota Ubah Jorong Buluh Kasok Jadi Nagari Penyangga IKK

Jumat, 12 September 2025 - 22:19 WIB

H.Ilson Cong Salurkan 129000 Ekor Bibit Ikan Di Pokdakan Kabupaten Limapuluh Kota

Berita Terbaru