Limapuluh Kota, – Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota, F, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan rekonstruksi Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan, belum datang memenuhi panggilan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru.
F mengaku sakit dan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik. “Kondisinya sakit, F ada ngirim surat sakit,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HFP (Direktur) dan FA (Pelaksana Lapangan) dari CV. Putra Gando Piobang, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proyek dengan nilai kontrak Rp. 971 juta lebih itu diduga memiliki spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 184 juta.
Penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan medis F untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita buat undangan pemanggilan untuk hari Rabu, kita lihat besoknya,” kata Dhipo sebelumnya.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 184 juta dan telah menyebabkan dua tersangka ditahan. Penyidik akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.(rb)