4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditahan, JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

- Editor

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin dilakukan penanahan di rutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumbar. [foto: Kejati Sumbar]

Empat tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin dilakukan penanahan di rutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumbar. [foto: Kejati Sumbar]

Padang, — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melakukan serah terima empat orang tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/1/2025).

Diketahui sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi jalan tol Padang-Sicincin ini terdapat sebanyak 11 orang tersangka dan dilakukan penahanan kota. Namun, empat orang di antaranya tidak menunjukan itikad baik lantaran tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan kemarin telah dilaksanakan pemeriksaan tindak pidana terhadap empat orang tersangka yaitu, Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir.

Baca Juga :  Menang Pilkada, Safni- Rito  Harapan Baru Untuk Kemajuan Kabupaten 50 Kota

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan JPU, empat orang tersangka dialihkan menjadi tahanan rutan. Hal itu dikarenakan empat orang tersangka tidak menunjukan itikad baik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan rutan,” ujar M Rasyid, Rabu (15/1/2025).

“Dalam hal ini, Jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar dan memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar Rp9 miliar,” sambungnya.

M Rasyid menambahkan, setelah diserahterimakan oleh penyidik ke JPU, langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Matangkan Strategi, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Payakumbuh Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

“Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rasyid.

Ia juga menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

“Keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,” bebernya. (rb/*)

Berita Terkait

Keterbatasan APBD, Pemko Payakumbuh Jemput Anggaran Pusat Untuk Pembangunan Infrastruktur Kota
Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai
H. Ilson Cong Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka
Minggu Depan, Pengungsi Mulai Tempati Huntara di Limapuluh Kota
Bukik Nyunyuang Baru Viral, Pengunjung Resah: Perilaku Tak Pantas Dinilai Cemari Ruang Publik
Anggota DPR RI Cindy Monica Salurkan Bantuan Pertanian untuk 3.000 Hektare Sawah di Limapuluh Kota
Pengukuhan NasDem Payakumbuh, Target Elektoral 2029 Mulai Dipanaskan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:26 WIB

Keterbatasan APBD, Pemko Payakumbuh Jemput Anggaran Pusat Untuk Pembangunan Infrastruktur Kota

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39 WIB

Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:07 WIB

H. Ilson Cong Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Senin, 26 Januari 2026 - 14:16 WIB

Anak Nagari Sungai Kamuyang Temui Inspektorat, Desak Hasil Audit Dibuka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:13 WIB

Minggu Depan, Pengungsi Mulai Tempati Huntara di Limapuluh Kota

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB