4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditahan, JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

- Editor

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin dilakukan penanahan di rutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumbar. [foto: Kejati Sumbar]

Empat tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin dilakukan penanahan di rutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumbar. [foto: Kejati Sumbar]

Padang, — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melakukan serah terima empat orang tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/1/2025).

Diketahui sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi jalan tol Padang-Sicincin ini terdapat sebanyak 11 orang tersangka dan dilakukan penahanan kota. Namun, empat orang di antaranya tidak menunjukan itikad baik lantaran tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan kemarin telah dilaksanakan pemeriksaan tindak pidana terhadap empat orang tersangka yaitu, Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir.

Baca Juga :  Pimpinan Cabang Bank Nagari Payakumbuh Afnizon: Selamat Hari Jadi Ke 54 Kota Payakumbuh

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan JPU, empat orang tersangka dialihkan menjadi tahanan rutan. Hal itu dikarenakan empat orang tersangka tidak menunjukan itikad baik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan rutan,” ujar M Rasyid, Rabu (15/1/2025).

“Dalam hal ini, Jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar dan memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar Rp9 miliar,” sambungnya.

M Rasyid menambahkan, setelah diserahterimakan oleh penyidik ke JPU, langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Atlet Billiard PWI Luak 50 Siap Berlaga di PORWARPROV 2025

“Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rasyid.

Ia juga menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

“Keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,” bebernya. (rb/*)

Berita Terkait

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi
Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan
Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap
Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi
DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 
UNIDHA Gelar Penyerahan SK Dosen Kontrak, Perkuat SDM di Tiga Program Studi
UNIDHA Luncurkan Dua Program Baru Sastra Inggris: English for Business dan English for Creative Industry

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 13:13 WIB

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi

Sabtu, 13 September 2025 - 21:12 WIB

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan

Jumat, 12 September 2025 - 21:08 WIB

Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap

Jumat, 5 September 2025 - 13:32 WIB

Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terbaru