Limapuluh Kota, —Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral pada tanggal 24 Juli 2025 di Sajana Pujasera Daya Bangun.
Kegiatan ini dilakukan bertahap untuk setiap OPD dan untuk saat ini diikuti oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta implementasi prinsip Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini dilakukan mengingat masih banyak kelemahan dalam pengelolaan data sektoral yang perlu diperbaiki, termasuk terjadinya duplikasi data, perbedaan metodologi, dan kurangnya interoperabilitas antar instansi.
Dalam sambutannya, Yudi Yos Elvin selaku Ketua BPS menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mengevaluasi pelaksanaan statistik sektoral di setiap OPD. Ia menegaskan bahwa tugas BPS bukan hanya menilai, tetapi juga membina penerapan kaidah-kaidah statistik dalam setiap kegiatan yang menghasilkan data. BPS juga mengingatkan pentingnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sebagai landasan hukum dalam membangun sistem data yang terintegrasi dan andal. Tahun 2026 direncanakan akan dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan statistik sektoral, sehingga kolaborasi yang baik antara BPS dan OPD menjadi sangat penting untuk mewujudkan data yang akurat, aman, dan relevan dengan kebutuhan pemerintah.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra, secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral ini. Dalam sambutannya, beliau menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan sebagai sumber utama dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan memenuhi empat prinsip utama SDI, yaitu standar data, meta data, interoperabilitas, dan kode referensi. Menurutnya, saat ini masih terjadi keberagaman metodologi antarinstansi yang mengakibatkan duplikasi data, dan kondisi tersebut sudah menjadi evaluasi oleh Bupati sebagai dampak dari adanya ego sektoral. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bersama mengenai kaidah pengelolaan data yang benar.
Dalam struktur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, BPS berperan sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, dan OPD sebagai produsen data. Sekretariat OPD juga berperan sebagai wali data pendukung yang mengkoordinasikan antar-OPD. Tugas utama wali data meliputi memeriksa kesesuaian data, menyebarluaskan data beserta metadata, serta membantu pembina data dalam membina produsen data di daerah. Konsep metadata harus disandingkan dengan standar data, khususnya ketika dilakukan penilaian oleh tim. Dalam praktiknya, penggunaan pedoman seperti Keputusan Kepala BPS (KepKa) sangat dianjurkan untuk menyelaraskan data sektoral.
Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi yang interaktif antara peserta dan narasumber. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah agar OPD tidak sungkan berkoordinasi dengan BPS, karena kolaborasi dan elaborasi yang intensif akan mempercepat proses penyusunan data serta memastikan mekanisme berjalan dengan tepat waktu. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan setiap OPD dapat menghasilkan data yang tidak hanya valid dan lengkap, tetapi juga sesuai standar, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi terwujudnya data yang kuat dan terpadu di Kabupaten Lima Puluh Kota.(*)