Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan Peti Di Kapur IX, Kapolres Tegaskan Komitmen penegakan Hukum

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (27/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim serta personel Polsek Kapur IX, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penambahan alat berat dan kembali beroperasinya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Sekira pukul 11.30 WIB, personel gabungan bergerak menuju lokasi pertama di Jorong Tanjung Jajaran. Dalam perjalanan, tim memperoleh informasi bahwa rencana kegiatan penyelidikan telah diketahui oleh masyarakat setempat.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, tim tidak menemukan keberadaan alat berat sebagaimana informasi awal. Namun demikian, ditemukan jejak serta lubang bekas galian alat berat dan satu buah selang warna merah sepanjang kurang lebih 10 meter yang diduga digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang.

Di lokasi tersebut juga masih dijumpai sejumlah masyarakat yang melakukan penambangan secara manual menggunakan dulang tradisional. Dari hasil wawancara, masyarakat mengaku kembali melakukan aktivitas tersebut karena desakan ekonomi, serta rendahnya harga komoditas gambir yang selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Ayah Kandung dan 2 Ayah Tiri Ditangkap Satreskrim Polres 50 Kota

Personel gabungan kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum serta berpotensi merusak lingkungan. Tim juga mengingatkan agar masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan dan menempuh jalur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum meninggalkan lokasi, dilakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI.

Penelusuran Lokasi Kedua Sekira pukul 16.30 WIB, tim melanjutkan kegiatan ke lokasi kedua di Jorong Galuguah. Di lokasi ini juga tidak ditemukan alat berat, namun terdapat bekas galian, bekas pondok pekerja, serta box pengolahan hasil tambang.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap pondok yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang serta memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di area tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menghadapi beberapa kendala antara lain adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas penambangan ilegal, serta medan yang cukup berat dan sulit dijangkau. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan jauh dan menyeberangi sungai menggunakan sampan/perahu.

Baca Juga :  Seberangi Sungai dengan Pelampung Plastik Warga Sialang Kapur IX Hanyut

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tegas Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, namun apabila ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum akan tetap ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Mari kita cari solusi ekonomi yang tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan,” tutup Kapolres.

Satreskrim Polres 50 Kota akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.(*)

Berita Terkait

Kehadiran Alia Efendi di Lokasi Kebakaran Tegaskan Peran DPRD untuk Masyarakat
Moralitas Bupati Safni Sikumbang Dipertanyakan, Video di Media Sosial Picu Sorotan Publik
Ketua DPD PKS Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Jadikan Ramadhan Momentum Perbaikan Diri
Tingkatkan Karakter, Kwaran 13 Kapur IX Sukses Gelar Perjusami Penggalang
Wali Nagari Balai Panjang Bertakziah ke Rumah Duka Korban Tenggelam, Doakan Almarhum
Klarifikasi Wali Nagari: Tragedi Lembah Mangkisi Momentum Perkuat Keselamatan
Dua Anak Asal Padang Panjang Tewas Tenggelam, Wali Nagari Soroti Minimnya Perhatian Pemda
Polres 50 Kota Raih Peringkat Pertama Anev Bulanan Kamtibmas Polda Sumatera Barat

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:01 WIB

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan Peti Di Kapur IX, Kapolres Tegaskan Komitmen penegakan Hukum

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:18 WIB

Kehadiran Alia Efendi di Lokasi Kebakaran Tegaskan Peran DPRD untuk Masyarakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:03 WIB

Moralitas Bupati Safni Sikumbang Dipertanyakan, Video di Media Sosial Picu Sorotan Publik

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua DPD PKS Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Jadikan Ramadhan Momentum Perbaikan Diri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:46 WIB

Tingkatkan Karakter, Kwaran 13 Kapur IX Sukses Gelar Perjusami Penggalang

Berita Terbaru

PAYAKUMBUH

Afviandi Dt.itam Sampaikan Duka atas Berpulangnya Bapak Zainir

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:26 WIB