Lima Puluh Kota || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (27/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim serta personel Polsek Kapur IX, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penambahan alat berat dan kembali beroperasinya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Sekira pukul 11.30 WIB, personel gabungan bergerak menuju lokasi pertama di Jorong Tanjung Jajaran. Dalam perjalanan, tim memperoleh informasi bahwa rencana kegiatan penyelidikan telah diketahui oleh masyarakat setempat.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, tim tidak menemukan keberadaan alat berat sebagaimana informasi awal. Namun demikian, ditemukan jejak serta lubang bekas galian alat berat dan satu buah selang warna merah sepanjang kurang lebih 10 meter yang diduga digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang.
Di lokasi tersebut juga masih dijumpai sejumlah masyarakat yang melakukan penambangan secara manual menggunakan dulang tradisional. Dari hasil wawancara, masyarakat mengaku kembali melakukan aktivitas tersebut karena desakan ekonomi, serta rendahnya harga komoditas gambir yang selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka.
Personel gabungan kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum serta berpotensi merusak lingkungan. Tim juga mengingatkan agar masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan dan menempuh jalur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum meninggalkan lokasi, dilakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI.
Penelusuran Lokasi Kedua Sekira pukul 16.30 WIB, tim melanjutkan kegiatan ke lokasi kedua di Jorong Galuguah. Di lokasi ini juga tidak ditemukan alat berat, namun terdapat bekas galian, bekas pondok pekerja, serta box pengolahan hasil tambang.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap pondok yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang serta memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di area tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menghadapi beberapa kendala antara lain adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas penambangan ilegal, serta medan yang cukup berat dan sulit dijangkau. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan jauh dan menyeberangi sungai menggunakan sampan/perahu.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tegas Kapolres.
Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, namun apabila ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum akan tetap ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Mari kita cari solusi ekonomi yang tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan,” tutup Kapolres.
Satreskrim Polres 50 Kota akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.(*)









