Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Tanah Datar

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, —  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2024 dari pasangan nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont.

Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar Eka Putra-Ahmad Fadly resmi menjadi pemenang dalam Pilkada Tanah Datar 2024.

Pada keputusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur.

Baca Juga :  Agen Bus di Padang Meninggal Ditusuk Gegara Rebutan Penumpang

Suhartoyo mengungkapkan, perkara Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon Okto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan.

Kemudian, termohon KPU Kabupaten Tanah Datar, pihak terkait Eka Putra dan Ahmad Fadly serta Bawaslu Tanah Datar, tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau oobscur adalah beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga :  Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban

Majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tersebut di atas kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Kemudian, kata Suhartoyo, bahwa menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Dalam amar putusan, Suhartoyo mengatakan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan dengan pokok permohonan kabur.

“Menyatakan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo. (*)

Berita Terkait

Tanamkan Budaya Minang Tempo Dulu, Bupati Eka Putra Adu Akting dalam Film “Iko Minang”
Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem
Siapkan RDTR Perkotaan Batusangkar, Bupati Tanah Datar Datangi Kementerian ATR BPN
8,3 Hektar Lahan Terdampak Bencana di Rambatan Mulai Ditanami

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:34 WIB

Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Tanah Datar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:07 WIB

Tanamkan Budaya Minang Tempo Dulu, Bupati Eka Putra Adu Akting dalam Film “Iko Minang”

Jumat, 27 Desember 2024 - 02:01 WIB

Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:12 WIB

Siapkan RDTR Perkotaan Batusangkar, Bupati Tanah Datar Datangi Kementerian ATR BPN

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:10 WIB

8,3 Hektar Lahan Terdampak Bencana di Rambatan Mulai Ditanami

Berita Terbaru