Pembangunan penahan tebing Batang Pasaman disorot, diduga tidak sesuai spesifikasi

- Editor

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simpang Empat, — Pembangunan penahan tebing antisipasi banjir di Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menuai sorotan karena diduga batu yang dipasang tidak sesuai dalam spesifikasi dalam kontrak dan sebagian diambil dari lokasi yang tidak berizin atau ilegal.

Pantauan dan hasil pengamatan kasat mata di lapangan, Jumat (17/1) batu yang terpasang banyak yang kecil padahal pembangunan itu berguna menahan hantaman air antisipasi runtuhnya tebing sungai dan antisipasi banjir.

“Secara kasat mata batu yang terpasang memang kecil dan seperti batu cadas. Kita tidak ingin pembangunan ini asal jadi karena akan merugikan masyarakat sekitarnya,” kata salah seorang warga Pasaman Barat Ahmad (32).

Selain banyak batu yang kecil, asal sebagian batu yang didatangkan juga diduga berasal dari lokasi yang tidak berizin.

Dari hasil penelusuran di lapangan batu itu banyak berasal dari daerah Nagari Lingkuang Aua atau belakang kantor Polsek Pasaman.

Tiap hari mobil truk pembawa batu itu lalu lalang dari belakang kantor Polsek Pasaman menuju Batang Saman Jorong Pasia Bintungan Barat Nagari Aia Gadang Barat.

Ketika ditelusuri di lokasi itu memang ditemui beberapa titik aktifitas pengambilan batu dan koral padahal berada tidak jauh dari kantor Polsek Pasaman.

Menyikapi hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat Jhon Edwar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan pengendalian banjir itu membantah batu yang terpasang di luar spesifikasi dalam kontrak.

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

“Saat ini pengerjaannya proyek yang bernilai Rp6 miliar itu sudah mencapai 30 persen. Satu batu yang digunakan minimal beratnya 200 kilogram,” katanya.

Adapun asal batu yang digunakan berasal dari lokasi yang berizin di daerah Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dengan dibuktikan adanya surat dari pihak pelaksana.

“Berdasarkan itu kami juga telah menyurati pihak perusahaan agar tidak mengambil batu dari lokasi yang lain atau lokasi tidak berizin,” katanya.

Pihaknya melalui tenaga teknis juga setiap saat mengawasi pengerjaan pembangunan itu. Hingga saat ini pengerjaannya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Batu itu sampai dilokasi di sortir lagi dan dipisahkan. Bagi batu yang kecil sebagian digunakan untuk menutupi rongga antara batu besar yang disusun. Sedangkan batu yang terpasang saat ini tidak ada batu cadas,” tegasnya.

Pihaknya juga telah menyurati perusahaan pelaksana agar tidak mengambil batu dari lokasi yang tidak berizin dan tidak memasang batu yang beratnya kurang dari 200 kilogram.

“Jika ada informasi yang mengatakan batu itu dari lokasi tidak berizin kami tidak mengetahuinya. Kami juga menegaskan bahan bakar minyak (bbm) untuk alat berat yang digunakan harus memakai bbm non subsidi,” tegasnya.

Menurutnya pembangunan penahan tebing itu sangat penting bagi masyarakat dalam upaya mengatasi banjir yang setiap saat terjadi.

Baca Juga :  Bahas Triple Helix untuk Kedaulatan Ekonomi Indonesia, UNAND Hadirkan Wamen BUMN

Menurutnya sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:000.3 /01/SPMK/BPBD/2024 kegiatan itu akan berlangsung selama 180 hari kerja yang dimulai dari 18 November 2024 sampai 16 Mei 2025 oleh perusahaan CV Cinduamato Putra Persada.

“Anggaran pembangunan itu berasal dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.

Dalam kegiatan itu, katanya, akan dipasang batu penahan tebing sepanjang 400 meter yang diharapkan akan bisa mengatasi banjir di daerah itu yang sering terjadi.

“Batu disusun saling mengikat sehingga bisa menahan hantaman air dan melindungi tebing dari reruntuhan. Batu yang digunakan minimal berat 200 kilogram agar kokoh menahan tebing,” ujarnya.

Selain itu, katanya, jika ada kerusakan infrastruktur seperti jalan di lokasi kegiatan itu maka akan diperbaiki oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakanya.

“Dalam kontrak kerusakan jalan yang disebabkan oleh kegiatan itu wajib diperbaiki oleh pelaksana sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Dia berharap pelaksanaan pekerjaaan ini berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan spesifikasi pada dokumen kontrak.

“Pembangunan penahan tebing ini sangat berarti bagi masyarakat sebab daerah ini merupakan langganan banjir. Jika dibiarkan maka tebing sungai akan terus runtuh dan mengancam rumah warga sekitarnya,” sebutnya.

Sementara itu pihak perusahaan CV Cinduamato Putra Persada saat dikonfirmasi melalui pesan WhattApp pada Jumat (17/1) sampai pukul 16.00 WIB belum membalas.

Berita Terkait

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara
Bentengi Remaja dari Pekat, Anggota DPR Arisal Aziz: Salah Satunya Lewat Sepakbola
Advokat Doni, S.H. & Partners Gugat Satresnarkoba Polres Pasaman Barat ke Praperadilan: Penangkapan dan Penetapan Tersangka Diduga Tak Sah
Pedagang Kecil Ditetapkan Tersangka Narkoba, Diduga Ada Kejanggalan Penangkapan
Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 22:51 WIB

Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:52 WIB

Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:57 WIB

Bentengi Remaja dari Pekat, Anggota DPR Arisal Aziz: Salah Satunya Lewat Sepakbola

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:43 WIB

Advokat Doni, S.H. & Partners Gugat Satresnarkoba Polres Pasaman Barat ke Praperadilan: Penangkapan dan Penetapan Tersangka Diduga Tak Sah

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:34 WIB

Pedagang Kecil Ditetapkan Tersangka Narkoba, Diduga Ada Kejanggalan Penangkapan

Berita Terbaru

PAYAKUMBUH

Turnamen Tenis Meja Piala Walikota 2025 Resmi DiTabuh

Sabtu, 9 Agu 2025 - 14:18 WIB