Payakumbuh, — Sebuah pemberitaan yang beredar di tengah publik membuat warga masyarakat Kota Payakumbuh kaget serta syok. Informasi yang berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan oleh beberapa media online beberapa hari lalu menyebutkan terjadinya kebocoran anggaran sebesar Rp 1,52 Milyar ditubuh Pemerintahan Kota Payakumbuh pada tahun anggaran 2024.
Di lansir dari berbagai terbitan media online tersebut menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK paling menonjol adalah kelebihan bayar honororium di 13 OPD yang ada di tubuh Pemko Payakumbuh.
Adapun masih menurut pemberitaan beberapa media online tersebut, kelebihan bayar honororium yang berpotensi menjadi kebocoran keuangan daerah tersebar di 13 OPD yang ada, antara lain, Badan Keuangan Daerah dengan nilai Rp 470 Juta, disusul di bawahnya Bapelitbang dengan nilai Rp 209 Juta. Kesbangpol senilai Rp 165 juta, PUPR senilai Rp 132 juta, Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp 90 juta.
Selain itu di Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil senilai Rp 81 Juta, Satpol PP senilai Rp 69 Juta, Inspektorat senilai Rp 64 Juta. Sementara di Sekretariat Pemko Payakumbuh juga didapat temuan kelebihan bayar honorarium senilai Rp Rp 60 juta, Dinas Perhubungan senilai Rp 54 Juta, BKPSDM juga senilai Rp 54 Juta, Dinas Ketahanan Pangan senilai Rp 41 Juta dan Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 28 Juta.
Mirisnya walaupun disebutkan masa tengat waktu pengembalian semua kelebihan bayar dengan nilai total 1,52 Milyar selama 60 hari kerja seperti yang diperintahkan KPK atas putusan Undang Undang dan peraturan telah melewati batas waktu yang ditentukan, namun diketahui total pengembalian masih sekitar Rp 302 Juta terhitung per tanggal 20 Mei 2025.
Sementara pihak Inspektorat Kota Payakumbuh melalui Kepala Dinas, Andri Narwan, membenarkan jika belum sepenuhnya proses pengembalian uang kelebihan bayar tersebut disetorkan ke kas daerah, ungkapnya kepada awak media.
Konon alasan yang bersangkutan nilai kelebihan bayar tersebut cukup besar bagi para personal ASN yang sempat terlanjur menerima honorarium yang dinilai oleh BPK tidak syah tersebut. Sehingga dibutuhkan rentang waktu yang cukup panjang terkaiat pengembalian dengan sistim menyicil.
Terkait peristiwa yang cukup memalukan serta menjadi pertanyaan bagi masyarakat adalah di tahun 2024 Pemko Payakumbuh sempat mengembar gemborkan jika lembaganya mendapatkan predikat terbaik di mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Berita pers rilis Pemko pada medio November 2024, Payakumbuh menyebutkan jika pihaknya konon menjadi daerah yang dinobatkan dan dipilih oleh KPK bersama 3 daerah lain setingkat Kota/ Kabupaten menjadi daerah percontohan anti korupsi.
Bahkan sesumbar Pemko Payakumbuh saat itu menyebutkan jika Lembaganya mendapatkan nilai istimewa dari KPK.
Saat itu Walikota yang dipimpin oleh Pj Suprayitno dengan bangga mengatakan baru saja mendapatkan anugrah yang luar biasa karena kota yang ia pimpin menjadi kota percontohan anti kurupsi di Indonesia, ungkapnya kala itu.
Bahasa yang sama juga terlontar oleh Sekretaris daerah Rida Ananda, pada medio Agustus 2024 saat memberikan sambutan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2024 KPK RI dengan mengatakan, “Pemko Payakumbuh komit untuk meminimalisir potensi korupsi di lingkup pemerintah daerah dengan senantiasa berpedoman pada MCP KPK,” ujarnya.
Selanjutnya masih dalam kegiatan pemberian kata sambutan tersebut ia juga menyambung pernyataan dengan mengatakan pihaknya berharap MCP ini bukan hanya sebatas pemenuhan evidence saja, akan tetapi harus dapat terinternalisasi pada tata kelola pemerintahan sehari-hari sehingga praktik korupsi dapat dicegah sedini mungkin, ungkapnya saat itu.
Begitulah ungkapan para pejabat teras Kota Payakumbuh saat itu jika lembaga yang mereka kelola dinobatkan sebagai kota bersih anti korupsi dan menjadi salah satu daerah dari 4 Kota/Kabupaten percontohan anti korupsi.
Namun seiring perjalanan, ternyata fakta berkata lain. Tahun 2024 yang digembar gemborkan jika Kota Payakumbuh menjadi kota percontohan anti korupsi di Indonesia, namun justru ditahun tersebutlah pihak BPK menemukan kebocoran anggaran senilai Rp 1,52 Milyar di tubuh Pemko Payakumbuh.
Tentu saja ini menjadi sorotan serta kritikan dari publik. Seperti yang dikatakan oleh salah satu pengamat sosial Kota Payakumbuh, H Tasrif atau yang lebih populer dipanggil sehari hari dengan sebutan “Om Sai”.
Menurutnya paradok atau bertolak belakang pernyataan yang disampaikan dengan perbuatan. Disatu sisi mengembar gemborkan diri sebagai sebuah lembaga yang terpilih menjadi kota percontohan. Akan tetapi disisi lain ditemukan kebocoran anggaran terkait kelebihan bayar yang nilainya untuk ukuran kota kecil cukup fantastis, papar Om Sai mengatakan, Selasa (29/7/25).
Tentu saja baginya ini sebuah lelucon yang perlu disenyumi, sambungnya lagi. Menurutnya dengan adanya temuan BPK senilai Rp 1,52 M, terlihat kinerja pemimpin serta pejabat OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh terkasan tidak profesional.
Padahal seperti yang mereka gembar gemborkan mengaku telah beberapa kali melakukan kegiatan bersama KPK RI dalam rangka pengawasan kebijakan keuangan daerah. Namun di tahun yang sama justru terjadi temuan yang bikin malu dan geger warga Payakumbuh.
Dirinya meminta kepada Walikota Payakumbuh, Zulmaita, bisa mendesak anak buahnya untuk segera mengembalikan keuangan daerah yang sudah terlanjur dibayarkan seperti permintaan BPK. Sebab menurutnya lagi jika telah melewati tengat waktu, namun masih belum disetorlan seutuhnya ke kas daerah, persoalan tersebut bisa berpotensi dimasuki oleh aparat penegak hukum.
Masih menurut Om Sai, yang paling tidak dimengerti baginya adalah terkait sebuah OPD yang nilai kelebihan bayarnya mencapai Rp 470 juta. Baginya ini cukup aneh dengan alasan Kepala OPD tersebut dianggap sangat mengerti bidang regulasi keuangan dengan pengalaman kerja menduduki jabatan yang sama kurang lebih 18 tahun. Akan tetapi justru yang paling besar menimbulkan kebocoran keuangan daerah, tutupnya mengatakan. (*/rb)