MK Tolak Gugatan Pasangan Nomor Urut 2, Safni Sikumbang – Ahlul Badrito Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati kabupaten lima puluh kota 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Safaruddin – darman Sahladi.

Dengan putusan ini, pasangan Safni Sikumbang – Ahlul Badrito resmi menjadi pemenang Pilkada Kabupaten lima puluh kota 2024. Sidang putusan digelar di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, Selasa (4/2/2025) pukul 19.20 WIB.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang putusan dismisal sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa malam, 4 Februari 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Kepengurusan Baru Perbasi Payakumbuh,Jadilah Motor Kebangkitan Olahraga Basket

Keterangan kami sebagai Pihak Terkait dalam membantah pokok perkara terkait ijazah maupun praktik politik uang, dinilai beralasan menurut hukum oleh majelis Hakim Konstitusi, sehingga pokok-pokok permohonan Pemohon dapat dijawab semua. Baru kemudian MK menerapkan syarat formil terkait ambang batas selisih suara yang kami eksepsikan sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan berakhir pada putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan ini, Bupati dan wakil bupati Kabupaten lima puluh kota terpilih Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga :  Lantik 13 DPC, PKS Limapuluh Kota Perkuat Struktur Menuju Pemenangan

“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras tim pemenangan, partai pengusung, relawan, serta masyarakat Kabupaten lima puluh kota yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.“Kemenangan ini kemenangan kita bersama,” tandasnya.

Selanjutnya dalam 5 hari ke depan, KPU Lima Puluh Kota sudah bisa menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan Safni – Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Lima Puluh Kota Tahun 2024.(rb)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Berita Terbaru