Konsultasi Publik Tahap I KLHS RTRW Bukittinggi 2025–2045, Instrumen Penting, Cegah Kerusakan Lingkungan Akibat Pembangunan Tak Terkendali

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKITTINGGI || Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Pusat Studi Ling­kungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas gelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Ta­hun 2025–2045. Kegiatan ini berlangsung di Balaikota Bukittinggi, Selasa (12/8).

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, menyampaikan  konsultasi publik ini merupakan salah satu taha­pan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS dalam revisi RTRW. Menurutnya, RTRW memiliki peran stra­tegis sebagai pedoman pe­nyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Menhut Teken Izin Pinjam Pakai Hutan, Andre: Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Bisa Dimulai

“Melalui konsultasi publik ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan agar revisi RTRW Kota Bukittinggi ke depan lebih baik, berkualitas dan mampu me­ningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibnu Asis.

Ia menjelaskan, pe­nyu­su­nan KLHS bertujuan men­cegah kerusakan lingku­ngan akibat pembangunan yang tidak terkendali, serta memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. KLHS menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan, dengan enam aspek utama, integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi dan sifat iteratif dalam perencanaan.

RTRW Kota Bukittinggi awalnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, kemudian direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017. Memasuki lima tahun pelaksanaannya, perubahan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.

Baca Juga :  UNIDHA Ikuti Sosialisasi AHD 2025 LLDIKTI Wilayah X: Perkuat Peran Humas di Era Digital

Wawako menambahkan, proses revisi RTRW ini masih panjang, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, pem­bahasan dengan DPRD, serta pembahasan lintas sektor di tingkat pusat. Hal ini tentu melibatkan berbagai kementerian, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru.

“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masya­rakat,” tutupnya. (ry)

Berita Terkait

Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Titiek Soeharto Beri Nama Sepasang Bayi Harimau Sumatera: Jaga Kelestarian Satwa Langka!
Jurnalis di Bukittinggi Laporkan Dugaan Penipuan Mantan Pensiunan PNS ke Polsek Bukittinggi
Gubernur Sumbar Resmikan Sejumlah Fasilitas Baru di RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi
Destinasi Wisata Baru Bukittinggi, Tapian Tabiang Barasok, Siap Memukau Wisatawan Akhir Tahun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Konsultasi Publik Tahap I KLHS RTRW Bukittinggi 2025–2045, Instrumen Penting, Cegah Kerusakan Lingkungan Akibat Pembangunan Tak Terkendali

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:19 WIB

Titiek Soeharto Beri Nama Sepasang Bayi Harimau Sumatera: Jaga Kelestarian Satwa Langka!

Senin, 10 Maret 2025 - 19:14 WIB

Jurnalis di Bukittinggi Laporkan Dugaan Penipuan Mantan Pensiunan PNS ke Polsek Bukittinggi

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:01 WIB

Gubernur Sumbar Resmikan Sejumlah Fasilitas Baru di RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi

Berita Terbaru

Payakumbuh

Bersama BPOM, Pemko Payakumbuh Lakukan Monev Keamanan Pangan

Kamis, 14 Agu 2025 - 16:05 WIB

Lima Puluh Kota

H. Yos Sariadi,S.Ag: “Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80″

Kamis, 14 Agu 2025 - 11:20 WIB