Payakumbuh || Dana infaq milik Jamaah Surau Sahabih Raso yang sebelumnya dipinjam oleh salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Payakumbuh 2024 hingga kini belum juga dikembalikan. Akibatnya, kelanjutan pembangunan surau terpaksa tertunda.
Kuasa hukum Jamaah Surau Sahabih Raso, Vault Vandellant, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan calon Wakil Wali Kota Payakumbuh saat Pilkada 2024 berinisial AR ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana tipu daya.
“Sebagai kuasa hukum Jamaah Surau Sahabih Raso, hari ini kami secara resmi melaporkan saudara AR terkait dugaan tindak pidana tipu daya,” ujar Vault, Kamis (26/2/2026) sore.
Ia menjelaskan, pinjaman tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan bermaterai tertanggal 1 September 2024 dengan nilai sebesar Rp185 juta.
Dalam surat itu, lanjut Vault, disebutkan bahwa pengembalian dana dijanjikan paling lambat awal Januari 2025. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
“Dana tersebut merupakan uang infaq jamaah yang seharusnya digunakan untuk kelanjutan pembangunan surau. Karena belum dikembalikan, pembangunan saat ini tidak dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Pihak jamaah berharap adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut, sekaligus mempercayakan penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.(rio)









