PAYAKUMBUH || Lima perwakilan kaum Dt. Parmato Indo pasukuan Kutianyia Pakan Sinayan, mendatangi DPRD Payakumbuh, Selasa siang (9/9). Mereka menyampaikan persoalan tanah lokasi berdirinya Tugu Kota Sehat di per- tigaan Simpang Ngalau, Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Hearing dengan Komisi B dipimpin Wakil Ketua Komisi B. Afviandi, S.Pt. Dt. Itam, didampingi Sekretaris Komisi Ainul J. Farhan serta anggota Toa Libra, Nasmi, dan Ryan Made.
Pada kesempatan itu, pihak pasukuan dipimpin Zonwir yang membawa dokumen kepemilikan tanah untuk memperkuat keterangan. Zonwir menilai, klaim Pemko Payakumbuh yang menyebut tanah tugu sudah diganti rugi dan tercatat sebagai aset daerah tidak benar.
la menegaskan, tanah tersebut bersertifikat atas nama Rosmainar. Sebagian sudah dihibahkan untuk jalan bypass, sementara sisanya hanya dipinjamkan untuk pendirian tugu. “Kami kaget sekaligus heran, kenapa tanah kaum kami tiba-tiba dinyatakan milik pemda,” ungkap Zonwir.
Menurutnya, bukti kwitansi yang ditunjukkan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman pada tahun 2003 silam tidak relevan. kwitansi bukti pembayaran gantirugi tanah yang dibayarkan pada tahun 2003 itu adalah bukti pembayaran ganti rugi tanah milik Rabi’ah (Edi Rusmadi yang lokasi tanahnya bersebelahan dengan tanah milik kami sertifikatnya atas nama Rosmainar.
Zonwir juga menyebut, keterangan ini sesuai penjelasan Yusrizal selaku pimpinan proyek ganti rugi tanah saat itu.
Dikatakannya, Yusrizal menegaskan kwitansi pembayaran tahun 2003 memang untuk lahan milik Rabi’ah, bukan tanah kaum Dt. Parmato Indo.
Zonwir kemudian memaparkan kronologi pembangunan tugu. Pada tahun 2016, Kadis Kesehatan saat itu, Elzadaswarman, meminta lahan kepada Dt. Parmato Indo (almarhum) dengan janji akan memberi ganti rugi sesuai harga pasaran. Tahun 2018 tugu dibangun, dan pembayaran di janjikan terealisasi pada 2019.
“Sejak 2019 hingga 2025, janji itu tidak pernah dipenuhi. Alasan pemko, saat pandemi tidak ada anggaran,” beber Zonwir.
Setelah menerima penjelasan lengkap beserta dokumen, Komisi B DPRD Payakumbuh berjanji menindaklanjuti.
Mereka akan memanggil Pemko Payakumbuh, KAN Koto Nan Ampek, ATR/ BPN, serta pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut.