Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang || Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatra Barat Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan hakim ketua Dedi Kuswara bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,” ujar hakim dalam putusan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Jaringan Irigasi Rusak dan Terbengkalai di Koto Panjang, Begini Respon Hurisna Jamhur Wakil Ketua DPRD Payakumbuh

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana Saiful 10 tahun. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 tersangka lainya, salah satunya Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu Marina, Bakri, Zainuddin , Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar.

Baca Juga :  Wako Padang Serahkan SK 2.844 Orang PPPK Formasi 2024

Saiful dan Yuhendri terbukti terlibat dalam memuluskan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang Padang Pariaman pada 2020 lalu. Padahal lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Saiful juga tidak pernah meminta informasi dan keterangan apapun kepada Bupati Padang Pariaman selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kepada Sekretaris Daerah Padang Pariaman selaku Pengelola Barang Milik Daerah serta juga kepada Bidang Aset Pemkab Padang Pariaman terkait 22 bidang lahan tersebut.(*)

Berita Terkait

Renovasi GHAS Dimulai Desember 2025, Andre Rosiade: Stadion Akan Dibuat Sesuai Standar AFC
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin saat Menjamu Dewa United
Irsyad Maulana Beberkan Alasan Kembali Perkuat Semen Padang
Infrastruktur Belum Memadai, Andre Akui Pelaksanaan MBG Sedikit Terlambat di Sumbar
Universitas Islam Sumatera Barat Jalin MoU dengan University Azzaituna Tunisia
HUT RI ke-80, Hotel Truntum Padang Tawarkan Promo Spesial Sepanjang Agustus
HJK Padang ke-356 Berakhir Spektakuler Bersama Armada Band & Peluncuran Padang Mobile

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Renovasi GHAS Dimulai Desember 2025, Andre Rosiade: Stadion Akan Dibuat Sesuai Standar AFC

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin saat Menjamu Dewa United

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Irsyad Maulana Beberkan Alasan Kembali Perkuat Semen Padang

Berita Terbaru

Payakumbuh

Kembali Berulah, Residivis Asal Situjuh Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Agu 2025 - 20:53 WIB

Padang Pariaman

2026, Ditargetkan Baznas Padangpariaman Himpun Dana Zakat Rp15 M

Rabu, 13 Agu 2025 - 13:17 WIB