Adat, Syarak, dan Genetika: Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhammad Ihsan

Minangkabau adalah salah satu kelompok etnis terbesar di Indonesia yang berasal dari Sumatra Barat, terkenal dengan kekayaan budaya, bahasa, dan tradisi yang menjadi ciri khas sekaligus identitas mereka.

Salah satu aspek unik dalam budaya Minangkabau adalah penerapan sistem matrilineal, di mana garis keturunan ditarik melalui pihak ibu. Dalam sistem ini, harta warisan, seperti tanah dan rumah adat, biasanya diwariskan kepada anak perempuan.

Namun, laki-laki tetap memegang peranan penting dalam aspek sosial dan adat, terutama dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan menjaga kehormatan adat.

Di samping itu, filosofi hidup masyarakat Minangkabau dirangkum dalam pepatah terkenal, “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” yang berarti bahwa adat Minangkabau berlandaskan ajaran Islam, dan Islam menjadi pedoman utama dalam kehidupan mereka.

Salah satu contoh nyata dari penerapan filosofi ini adalah larangan pernikahan sesuku yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pernikahan adalah aspek fundamental dalam kehidupan, menjadi gerbang awal bagi terbentuknya keluarga baru serta harapan untuk masa depan.

Akan tetapi, dalam adat Minangkabau, pernikahan dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama dilarang keras. Larangan ini memiliki akar historis yang kuat dan didasarkan pada nilai-nilai adat serta pertimbangan rasional.

Larangan pernikahan sesuku bertujuan untuk menjaga keberagaman genetik dan mencegah perkawinan dalam lingkup keluarga yang terlalu dekat, yang berpotensi menyebabkan berbagai risiko genetik.

Masyarakat adat Minangkabau meyakini, bahwa pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat berdampak serius, seperti pengusiran dari kampung halaman, pengucilan sosial, dan pembayaran denda adat. Oleh karena itu, aturan ini dijaga dengan ketat oleh masyarakat adat Minangkabau sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem sosial dan budaya mereka.

Baca Juga :  Paslon Bupati-Wakil Bupati Agam nomor urut dua raih suara terbanyak

Tidak dapat dipungkiri bahwa larangan ini kerap menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa adat Minangkabau tidak selaras dengan falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” mengingat dalam ajaran Islam tidak terdapat larangan eksplisit mengenai pernikahan sesuku.

Akan tetapi, pandangan tersebut dapat dikaji ulang. Larangan ini justru memiliki landasan filosofis dan tujuan yang baik, yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Larangan ini diperkuat oleh prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas umat dan keturunan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).” (QS. An-Nisa’: 9).

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga keturunan yang berkualitas dan kuat, baik secara fisik maupun moral. Rasulullah SAW juga bersabda:

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda, mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah” (HR. Muslim).

Berdasarkan pandangan ini, larangan pernikahan sesuku dalam adat Minangkabau sejalan dengan prinsip menjaga kualitas generasi mendatang. Pernikahan sesuku dihindari sebagai langkah untuk mendapatkan keturunan yang kuat dan berkualitas, baik dari segi fisik maupun moral, yang pada akhirnya akan membawa keberkahan dan ridha Allah SWT.

Baca Juga :  75 Ton Ikan KJA di Danau Maninjau Mati, Kerugian Rp1,8 Miliar

Meskipun larangan ini bukan bagian dari hukum syariat Islam yang bersifat wajib atau haram, hal tersebut tetap dianggap sebagai langkah bijaksana dalam kerangka adat.

Larangan pernikahan sesuku juga memberikan beberapa manfaat sosial yang signifikan. Pertama, aturan ini membantu memperkuat jaringan kekerabatan antar suku, yang berfungsi untuk mempererat hubungan sosial dalam komunitas.

Kedua, dengan melarang pernikahan sesuku, masyarakat Minangkabau menjaga keunikan sistem matrilineal mereka, sekaligus melindungi warisan budaya dan tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad. Ketiga, aturan ini membantu mencegah potensi konflik atau ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat pernikahan yang melanggar norma adat.

Terakhir, larangan ini dianggap sebagai upaya mematuhi nilai keagamaan dan adat yang menjadi pedoman hidup masyarakat Minangkabau.

Kesimpulan yang dapat kita ambil, bahwasanya larangan pernikahan sesuku dalam budaya adat Minangkabau merupakan bagian dari upaya menjaga tatanan sosial, budaya, dan keagamaan mereka. Pernikahan dalam budaya Minangkabau bukan hanya pengikat antara dua individu, tetapi juga menjadi sarana memperluas jaringan kekerabatan dan memperkuat solidaritas sosial.

Larangan ini bukanlah bentuk pelanggaran terhadap ajaran Islam, melainkan implementasi nilai-nilai adat yang sejalan dengan syariat. Hal ini menegaskan bahwa adat dan agama di Minangkabau saling mendukung, sesuai dengan filosofi hidup mereka: “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”

Penulis: Muhammad Ihsan (Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)

Berita Terkait

Rela Tidur di Pos Satpam Temani Anak Ujian, Perjuangan Ayah Petani Ini Berbuah Beasiswa Kuliah Sampai Tamat
Advokat Doni, S.H. & Partners Gugat Satresnarkoba Polres Pasaman Barat ke Praperadilan: Penangkapan dan Penetapan Tersangka Diduga Tak Sah
Pedagang Kecil Ditetapkan Tersangka Narkoba, Diduga Ada Kejanggalan Penangkapan
Bupati Lima Puluh Kota Serahkan SK 259 CPNS, Tegaskan Peran Penting ASN Muda dalam Reformasi Birokrasi
Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Temui Niniak Mamak dan Bundo Kanduang, Bupati Limapuluh Kota Serap Aspirasi Warga Taeh Bukik
Hj. Indrawati Kembali Terpilih Pimpin PGRI Limapuluh Kota Periode 2025–2030
Prodi TIP UNIDHA Raih Akreditasi “Baik Sekali” Apresiasi Mengalir dari Rektor dan Civitas Akademika

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:26 WIB

Rela Tidur di Pos Satpam Temani Anak Ujian, Perjuangan Ayah Petani Ini Berbuah Beasiswa Kuliah Sampai Tamat

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:43 WIB

Advokat Doni, S.H. & Partners Gugat Satresnarkoba Polres Pasaman Barat ke Praperadilan: Penangkapan dan Penetapan Tersangka Diduga Tak Sah

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:34 WIB

Pedagang Kecil Ditetapkan Tersangka Narkoba, Diduga Ada Kejanggalan Penangkapan

Senin, 16 Juni 2025 - 10:53 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Serahkan SK 259 CPNS, Tegaskan Peran Penting ASN Muda dalam Reformasi Birokrasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:00 WIB

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama

Berita Terbaru