MK Tolak Gugatan Pasangan Nomor Urut 2, Safni Sikumbang – Ahlul Badrito Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati kabupaten lima puluh kota 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Safaruddin – darman Sahladi.

Dengan putusan ini, pasangan Safni Sikumbang – Ahlul Badrito resmi menjadi pemenang Pilkada Kabupaten lima puluh kota 2024. Sidang putusan digelar di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, Selasa (4/2/2025) pukul 19.20 WIB.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang putusan dismisal sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa malam, 4 Februari 2024.

Baca Juga :  Motif Batik Jeruji jadi icon filosofi keren dalam Peragaan Busana di HUT PIPAS Ke-21

Keterangan kami sebagai Pihak Terkait dalam membantah pokok perkara terkait ijazah maupun praktik politik uang, dinilai beralasan menurut hukum oleh majelis Hakim Konstitusi, sehingga pokok-pokok permohonan Pemohon dapat dijawab semua. Baru kemudian MK menerapkan syarat formil terkait ambang batas selisih suara yang kami eksepsikan sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan berakhir pada putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan ini, Bupati dan wakil bupati Kabupaten lima puluh kota terpilih Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-184, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Soroti Sejumlah Hal

“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras tim pemenangan, partai pengusung, relawan, serta masyarakat Kabupaten lima puluh kota yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.“Kemenangan ini kemenangan kita bersama,” tandasnya.

Selanjutnya dalam 5 hari ke depan, KPU Lima Puluh Kota sudah bisa menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan Safni – Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Lima Puluh Kota Tahun 2024.(rb)

Berita Terkait

BPBD Sebut Karhutla di Limapuluh Kota Akibat Buka Lahan
Sinergi BPS dan Diskominfo untuk Penerapan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
PENYAMBUTAN KAJARI PAYAKUMBUH, BUPATI HARAPKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN PROFESIONAL
Koramil 05 Harau Bantu Warga Kurang Mampu Di Wilayah Binaannya 
Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024
Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:06 WIB

Sinergi BPS dan Diskominfo untuk Penerapan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota

Senin, 21 Juli 2025 - 22:51 WIB

Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:57 WIB

PENYAMBUTAN KAJARI PAYAKUMBUH, BUPATI HARAPKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN PROFESIONAL

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:16 WIB

Koramil 05 Harau Bantu Warga Kurang Mampu Di Wilayah Binaannya 

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:29 WIB

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024

Berita Terbaru