Gantikan Deni Asra, Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi Dilantik Jadi Anggota DPRD

- Editor

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Legislatif (PILEG) tahun 2024 lalu, dilantik dan diambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Deni Asra yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerinda.

Pengucapan Sumpah itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis pagi 9 Januari 2025 di ruang sidang DPRD Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau. Selain dihadiri Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Sekretaris Daerah, Herman Azmar juga hadir MUSPIDA, OPD, Tokoh Masyarakat, Niniak Malam dan berbagai unsur lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Iklhas usai membuka Rapat Paripurna yang juga dihadiri dua unsur Pimpinan DPRD lainnya itu menyebutkan bahwa Proses PAW merupakan agenda penting sebagai bagian dari Simbol Demokrasi yang berjalan, selain itu PAW juga merupakan Pemenuhan hak masyarakat.

” PAW ini merupakan agenda penting dan simbol Demokrasi yang sedang berjalan, termasuk pemenuhan hak masyarakat. Ini (PAW) tidak hanya pengisian kekosongan anggota DPRD, Namum juga untuk meningkatkan kinerja DPRD,” Ucap Doni.

Baca Juga :  Hj. Indrawati Kembali Terpilih Pimpin PGRI Limapuluh Kota Periode 2025–2030

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota yang juga merupakan putra Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin itu juga mengatakan bahwa tugas utama DPRD adalah untuk mewakili aspirasi masyarakat, sehingga kedepannya diharapkan seluruh anggota DPRD untuk terus menjalin kerjasama.

” Tugas utama DPRD adalah untuk mewakili aspirasi masyarakat, sehingga kedepannya diharapkan seluruh anggota DPRD untuk terus menjalin kerjasama.” Tutupnya.

Usai pembukaan Rapat Paripurna, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian Deni Asra sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029 serta pembacaan SK pengangkatan Zulhikmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Iklhas secara resmi mengambil Sumpah Jabatan dan melantik Zulhikmi sebagai anggota DPRD. Prosesi juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyerahan SK dan pemasangan PIN anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029.

Baca Juga :  Alek Nagari Potang Balimau Tradisi yang Harus Dilestarikan

Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Sekretaris Daerah, Herman Azmar saat memberikan sambutan berharap pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Zulhikmi dapat menambah semangat baru bagi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan telah dilantiknya mantan birokrat senior dan tokoh adat itu memberikan warna baru bagi Kabupaten Limapuluh Kota.

” Selamat bagi Bapak Zulhikmi yang baru saja dilantik dan terima kasih kepada Bapak Deni Asra. Semoga pengucapan sumpah dan pelantikan ini menambah semangat baru bagi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,”Ucapnya.

JADI KEBANGGAAN MASYARAKAT AKABILURU 

Dilantiknya Zulhikmi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-909-2024 itu menjadi kebanggan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya di Kecamatan Akabiluru. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KAN, Akabiluru, Saiful Hadi.

” Alhamdulillah, ini tentu merupakan kebanggaan bagi masyarakat di Kecamatan Akabiluru dengan telah dilantiknya Zulhikmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, semoga kedepannya bisa amanah.” Ujarnya. (*)

Berita Terkait

BPBD Sebut Karhutla di Limapuluh Kota Akibat Buka Lahan
Sinergi BPS dan Diskominfo untuk Penerapan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
PENYAMBUTAN KAJARI PAYAKUMBUH, BUPATI HARAPKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN PROFESIONAL
Koramil 05 Harau Bantu Warga Kurang Mampu Di Wilayah Binaannya 
Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024
Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:13 WIB

BPBD Sebut Karhutla di Limapuluh Kota Akibat Buka Lahan

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:06 WIB

Sinergi BPS dan Diskominfo untuk Penerapan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota

Senin, 21 Juli 2025 - 22:51 WIB

Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:57 WIB

PENYAMBUTAN KAJARI PAYAKUMBUH, BUPATI HARAPKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN PROFESIONAL

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:16 WIB

Koramil 05 Harau Bantu Warga Kurang Mampu Di Wilayah Binaannya 

Berita Terbaru