Pidana Politik Uang di Payakumbuh Dihentikan Bawaslu Karena Calon Tersangka Tidak Hadir, Ini Kata Pakar Hukum

- Editor

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, – Gara-gara calon tersangka tidak bisa dihadirkan, kasus politik uang yang ditangani Gakkumdu Payakumbuh dihentikan. Padahal, sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan sudah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.

Keputusan Gakkumdu ini membuat bingung sejumlah pakar hukum. Beberapa pakar hukum sepakat, ketidakhadiran calon tersangka (in abtentia) tidak membuat proses hukum dihentikan. Keputusan Gakkumdu ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang.

Ahli Hukum Tata Negara, Dr Khairul Fahmi menyebut keputusan Gakkumdu adalah kekeliruan polisi, jaksa dan Bawaslu dalam memahami tata pemilihan dan pemilu.

” MK sudah memutuskan bahwa rezim pemilihan sama dengan rezim pemilu, artinya jika dalam Pemilu bisa dilakukan pemeriksaan secara in absentia maka di Pilkada seharusnya juga bisa, kalau alasan in absentia digunakan untuk menghentikan proses hukum, jelas tidak tepat” jelas Fahmi.

Baca Juga :  Hari Terakhir Masa Nataru, 4.174 Tiket KA Masih Tersedia di KAI Sumbar

Pakar hukum tata negara dan Pemilu ini menambahkan Gakkumdu seharusnya juga bisa membaca Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pemeriksaan in abtentia untuk pidana pilkada.

“Dalam Perma 1/2018 pasal 3 ayat 3 sudah terang benderang disebutkan bahwa dalam pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa, lalu di Gakkumdu kenapa tidak bisa tanpa ada keterangan calon tersangka?” terang jebolan Doktoral UGM ini.

Hal yang sama juga diungkapkan Dekan Fakultas Hukum UMSB, Wendra Yunaldi. Dia menilai keputusan Gakkumdu tersebut akan menjadi modus baru bagi pelaku politik uang di masa yang akan datang. Seharusnya penyidik harus bertindak progresif dalam mengungkap kasus ini.

“Penyidik jangan hanya melihat dan fokus pada satu titik saja, jika sudah ditemukan dua alat bukti, serta syarat formil terpenuhi, kan tidak harus menghadirkan calon tersangka dalam kasus politik uang ini, ini sesuatu yang aneh,” tutur Wendra Yunaldi.

Baca Juga :  Ditutup Wako Padang, Tim Redist Merah Sabet Juara I Lomba Selaju Sampan

Senada dengan itu, Ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora juga heran dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gakkumdu ini.

“Saya sudah melihat statement Ketua Bawaslu Payakumbuh, ini berbahaya bagi demokrasi kita ke depan, keputusan ini implikasinya sangat luas dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang,” tegas Hengki Andora.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini juga melihat, keputusan ini menjadi bukti sulitnya memberantas politik uang.

“Memang ada kekosongan hukum terkait in absentia ini, tetapi ini jelas sesuatu yang menjadi ancaman serius. Bisa saja ke depan, Pilkada tidak lagi sebagai ajang adu gagasan, tetapi adu siapa yang paling banyak uang,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Payakumbuh sudah menetapkan bahwa proses hukum politik uang dihentikan, karena kepolisian tidak bisa menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait

Fitrayanto S.E. Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat
Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Sekuel Kedua “Dirty Vote o3” Dirilis Hari Ini: Membaca Kartu Politik Oligarki lewat “Otot, Otak, Ongkos”

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:44 WIB

Fitrayanto S.E. Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:32 WIB

Anggota DPRD Lima Puluh Kota Siska Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:03 WIB

Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:25 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat

Kamis, 27 November 2025 - 14:28 WIB

Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB