Pidana Politik Uang di Payakumbuh Dihentikan Bawaslu Karena Calon Tersangka Tidak Hadir, Ini Kata Pakar Hukum

- Editor

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, – Gara-gara calon tersangka tidak bisa dihadirkan, kasus politik uang yang ditangani Gakkumdu Payakumbuh dihentikan. Padahal, sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan sudah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.

Keputusan Gakkumdu ini membuat bingung sejumlah pakar hukum. Beberapa pakar hukum sepakat, ketidakhadiran calon tersangka (in abtentia) tidak membuat proses hukum dihentikan. Keputusan Gakkumdu ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang.

Ahli Hukum Tata Negara, Dr Khairul Fahmi menyebut keputusan Gakkumdu adalah kekeliruan polisi, jaksa dan Bawaslu dalam memahami tata pemilihan dan pemilu.

” MK sudah memutuskan bahwa rezim pemilihan sama dengan rezim pemilu, artinya jika dalam Pemilu bisa dilakukan pemeriksaan secara in absentia maka di Pilkada seharusnya juga bisa, kalau alasan in absentia digunakan untuk menghentikan proses hukum, jelas tidak tepat” jelas Fahmi.

Baca Juga :  Pemko Padang Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi Tenaga Kerja Mandiri

Pakar hukum tata negara dan Pemilu ini menambahkan Gakkumdu seharusnya juga bisa membaca Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pemeriksaan in abtentia untuk pidana pilkada.

“Dalam Perma 1/2018 pasal 3 ayat 3 sudah terang benderang disebutkan bahwa dalam pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa, lalu di Gakkumdu kenapa tidak bisa tanpa ada keterangan calon tersangka?” terang jebolan Doktoral UGM ini.

Hal yang sama juga diungkapkan Dekan Fakultas Hukum UMSB, Wendra Yunaldi. Dia menilai keputusan Gakkumdu tersebut akan menjadi modus baru bagi pelaku politik uang di masa yang akan datang. Seharusnya penyidik harus bertindak progresif dalam mengungkap kasus ini.

“Penyidik jangan hanya melihat dan fokus pada satu titik saja, jika sudah ditemukan dua alat bukti, serta syarat formil terpenuhi, kan tidak harus menghadirkan calon tersangka dalam kasus politik uang ini, ini sesuatu yang aneh,” tutur Wendra Yunaldi.

Baca Juga :  Padang Tuan Rumah IMLF 2025, Pemko Harap Jadi Iven Tahunan

Senada dengan itu, Ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora juga heran dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gakkumdu ini.

“Saya sudah melihat statement Ketua Bawaslu Payakumbuh, ini berbahaya bagi demokrasi kita ke depan, keputusan ini implikasinya sangat luas dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang,” tegas Hengki Andora.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini juga melihat, keputusan ini menjadi bukti sulitnya memberantas politik uang.

“Memang ada kekosongan hukum terkait in absentia ini, tetapi ini jelas sesuatu yang menjadi ancaman serius. Bisa saja ke depan, Pilkada tidak lagi sebagai ajang adu gagasan, tetapi adu siapa yang paling banyak uang,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Payakumbuh sudah menetapkan bahwa proses hukum politik uang dihentikan, karena kepolisian tidak bisa menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Rano Karno Ziarah ke Makan Pahlawan Tuanku Imam Bonjol di Desa lotta Manado
Prodi Desain Komunikasi Visual UNIDHA Resmi Dibuka Siap Bawa Kamu ke Dunia Desain, Branding, dan Digital Content
Dosen UNIDHA Perkuat Struktur APJI Sumbar Periode 2025–2029
UNIDHA Seleksi KIP-K 2025 : Ratusan Calon Mahasiswa Ikuti Proses Seleksi Langsung di Kampus
OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar
Usung Tema ‘Taste of Padang Experience, Road to Gastronomy City’ Wako Fadly Amran Resmikan Rangkaian HJK Padang ke-356
Bank Nagari Umumkan 3 Nama Calon Dewan Pengawas Syariah
UNIDHA Juara 1 di AHD 2025 : Tiga Penghargaan Strategis, Unggul di Antara Banyak PTS di Wilayah X

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Wakil Gubernur DKI Rano Karno Ziarah ke Makan Pahlawan Tuanku Imam Bonjol di Desa lotta Manado

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Prodi Desain Komunikasi Visual UNIDHA Resmi Dibuka Siap Bawa Kamu ke Dunia Desain, Branding, dan Digital Content

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Dosen UNIDHA Perkuat Struktur APJI Sumbar Periode 2025–2029

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:04 WIB

UNIDHA Seleksi KIP-K 2025 : Ratusan Calon Mahasiswa Ikuti Proses Seleksi Langsung di Kampus

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:37 WIB

OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar

Berita Terbaru

Payakumbuh

Turnamen Tenis Meja Piala Walikota 2025 Resmi DiTabuh

Sabtu, 9 Agu 2025 - 14:18 WIB