Pemkab Lima Puluh Kota Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Kementerian ATR/BPN RI terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.  Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati, Bukik Limau Sarilamak, Rabu (21/5).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dan dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Hadir pula jajaran kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda, Kepala OPD, tokoh adat, dan para pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar hak atas lahan, namun menyangkut jati diri, sejarah, serta warisan budaya yang hidup dalam struktur sosial masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat adat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi warisan yang harus dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Lima Puluh Kota berkomitmen mendukung masyarakat adat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah ulayat, melalui regulasi daerah, pemetaan partisipatif, hingga fasilitasi administratif lintas sektor.

Baca Juga :  Antusias masyarakat hadiri Sholat Idul Adha di RTH Mahkota Berlian

“Kami ingin proses ini bukan hanya legalitas di atas kertas, tapi juga pemberdayaan masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara berdaulat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Wabup Ahlul juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membuka ruang besar bagi masyarakat adat untuk mendaftarkan wilayahnya secara resmi. Menurutnya, ini merupakan tonggak penting dalam perlindungan hukum dan pelestarian nilai adat di tengah arus pembangunan nasional.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Ia menyebut sosialisasi ini adalah tahap awal dari proses besar, yang dimulai dengan inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran, pencatatan, hingga pendaftaran dalam daftar tanah ulayat nasional.

Baca Juga :  Penuh Hikmat, Limapuluh Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

“Tanah ulayat adalah kekayaan sosial dan spiritual masyarakat adat. Kita tidak boleh membiarkannya hilang perlahan-lahan atau tiba-tiba karena tidak memiliki perlindungan hukum,” ujar Rezka.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah ulayat tidak menghapus nilai adat, justru menguatkan posisi hukum masyarakat adat. Tanah ulayat tetap bisa dicatat atas nama Nagari, kaum, atau suku sesuai norma dan hukum adat yang berlaku. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur adat, termasuk ninik mamak, bundo kanduang, dan cadiak pandai dalam memastikan proses ini berjalan baik.

Rezka menambahkan, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga mencegah konflik, melindungi aset masyarakat adat, dan menjaga tanah ulayat sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar kerja administrasi, tapi kerja hati. Kita berjuang demi tanah pusako yang diwariskan dengan air mata dan darah, agar tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa depan,” ucapnya.(*)

Berita Terkait

Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan dan Masukan terkait RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota
OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar
Truk Bermuatan Semen Terguling di Bukik Alang Lawik Lima Puluh Kota
Pemkab Lima Puluh Kota Tak Jera Bermain Uang BBM, Temuan BPK 177 Juta
Lima Fraksi DPRD Limapuluh Kota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah
Temuan BPK Atas Belanja Makan Minum Di Lima Puluh Kota Capai Rp. 279 Juta
Temuan BPK Rp. 324,1 Juta Di Perjalanan Dinas DPRD Lima Puluh Kota
24 Orang Dievakuasi dari Hutan Pauh Sangik Setelah Hilang Kontak Seharian

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:24 WIB

Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan dan Masukan terkait RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:37 WIB

OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:55 WIB

Truk Bermuatan Semen Terguling di Bukik Alang Lawik Lima Puluh Kota

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Pemkab Lima Puluh Kota Tak Jera Bermain Uang BBM, Temuan BPK 177 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Lima Fraksi DPRD Limapuluh Kota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru

Sumatera Barat

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:40 WIB