Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG || Vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatra Barat atau BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Sumbar sesi Padang-Sicincin lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat 8 Agustus 2025 dengan hakim ketua Dedi Kuswara bersama hakim anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,” ujar hakim dalam putusan, dikutip Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Universitas Dharma Andalas Gelar Pengabdian di MAN 3 Aur Malintang dan SMAN 1 Sungai Geringging

Dalam berkas putusan, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana Saiful 10 tahun. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan Saiful bersama 10 orang lainya, salah satunya Yuhendri, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu Marina, Bakri, Zainuddin , Arlia Mursida, M. Nur, Amroh, Suharmen, Zainudin, Syamsir, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandes dan Bogok.

Baca Juga :  Benny Utama Dorong Restorative Justice: “Ujung Tombak Itu Bhabinkamtibmas!”

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar ini Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar.

Saiful dan Yuhendri terbukti melakukan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang Padang Pariaman.

Padahal lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Berita Terkait

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan
Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap
Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi
DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 
UNIDHA Gelar Penyerahan SK Dosen Kontrak, Perkuat SDM di Tiga Program Studi
UNIDHA Luncurkan Dua Program Baru Sastra Inggris: English for Business dan English for Creative Industry
Sekjen Demokrat Tekankan Seluruh Kader di Sumbar Sukseskan Program Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:12 WIB

Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari ke Depan

Jumat, 12 September 2025 - 21:08 WIB

Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap

Jumat, 5 September 2025 - 13:32 WIB

Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, MS.  Kuatkan Nilai Moral dan Spiritual Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

UNIDHA Raih Akreditasi Baik Sekali, Bukti Komitmen pada Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 3 September 2025 - 14:31 WIB

DKV UNIDHA Resmi Menerima Pendaftaran Mahasiswa Baru 

Berita Terbaru