Ijtihad Kontemporer: Antara Tradisi dan Inovasi

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Doni, SH., CPM., CML.

Ijtihad merupakan usaha intelektual dalam memahami dan merumuskan hukum Islam ketika tidak ditemukan nash yang eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pada masa klasik, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid dengan syarat-syarat keilmuan yang sangat ketat. Namun, di era kontemporer, kompleksitas kehidupan modern menuntut adanya pembaruan dalam metode ijtihad agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ijtihad kontemporer hadir sebagai jembatan antara warisan keilmuan tradisional dan tuntutan kehidupan modern. Para ulama dan cendekiawan Muslim masa kini dihadapkan pada berbagai persoalan baru seperti bioetika, teknologi informasi, lingkungan hidup, hingga sistem ekonomi global. Masalah-masalah tersebut memerlukan pendekatan ijtihad yang kontekstual tanpa melepaskan akar tradisi.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ganja Saat Akan Bertransaksi

Dalam praktiknya, ijtihad kontemporer sering memadukan metode klasik seperti qiyas dan istihsan dengan pendekatan multidisipliner yang melibatkan ilmu pengetahuan modern. Hal ini mencerminkan semangat inovatif dalam kerangka maqashid al-syari’ah, yaitu menjaga tujuan-tujuan utama syariat seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Baca Juga :  Kejati Sumbar sita aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru

Namun, tantangan utama ijtihad kontemporer adalah menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap prinsip-prinsip dasar Islam dan keberanian untuk menafsirkan ulang hukum dalam konteks kekinian. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan praktisi dalam merumuskan fatwa dan kebijakan yang solutif dan adaptif.

Dengan demikian, ijtihad kontemporer bukan sekadar penerusan warisan intelektual, melainkan juga wujud tanggung jawab umat Islam dalam menjawab dinamika zaman secara arif dan bijaksana.(**)

Berita Terkait

Revitalisasi Surau: Pendidikan Islam Tradisional Minangkabau dalam Bayang-Bayang Modernisasi
Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara
Teori Sakit Strategis Pertahanan Alus Kehilangan Martabat
Bentengi Remaja dari Pekat, Anggota DPR Arisal Aziz: Salah Satunya Lewat Sepakbola
Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
PSSI Naturalisasi Pesepakbola Wanita Keturunan Padang
Peran Kerapatan Adat Nagari dalam Menjaga Tanah Ulayat: Tantangan dan Strategi

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:07 WIB

Revitalisasi Surau: Pendidikan Islam Tradisional Minangkabau dalam Bayang-Bayang Modernisasi

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:52 WIB

Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:12 WIB

Teori Sakit Strategis Pertahanan Alus Kehilangan Martabat

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:57 WIB

Bentengi Remaja dari Pekat, Anggota DPR Arisal Aziz: Salah Satunya Lewat Sepakbola

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:00 WIB

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama

Berita Terbaru