Ijtihad Kontemporer: Antara Tradisi dan Inovasi

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Doni, SH., CPM., CML.

Ijtihad merupakan usaha intelektual dalam memahami dan merumuskan hukum Islam ketika tidak ditemukan nash yang eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pada masa klasik, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid dengan syarat-syarat keilmuan yang sangat ketat. Namun, di era kontemporer, kompleksitas kehidupan modern menuntut adanya pembaruan dalam metode ijtihad agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ijtihad kontemporer hadir sebagai jembatan antara warisan keilmuan tradisional dan tuntutan kehidupan modern. Para ulama dan cendekiawan Muslim masa kini dihadapkan pada berbagai persoalan baru seperti bioetika, teknologi informasi, lingkungan hidup, hingga sistem ekonomi global. Masalah-masalah tersebut memerlukan pendekatan ijtihad yang kontekstual tanpa melepaskan akar tradisi.

Baca Juga :  Nasmi Mengajak Dan Menghimbau Masyarakat Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-80

Dalam praktiknya, ijtihad kontemporer sering memadukan metode klasik seperti qiyas dan istihsan dengan pendekatan multidisipliner yang melibatkan ilmu pengetahuan modern. Hal ini mencerminkan semangat inovatif dalam kerangka maqashid al-syari’ah, yaitu menjaga tujuan-tujuan utama syariat seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Mulai Salurkan Kartu Padang Juara untuk 12.606 Siswa Kurang Mampu

Namun, tantangan utama ijtihad kontemporer adalah menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap prinsip-prinsip dasar Islam dan keberanian untuk menafsirkan ulang hukum dalam konteks kekinian. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara ulama, akademisi, dan praktisi dalam merumuskan fatwa dan kebijakan yang solutif dan adaptif.

Dengan demikian, ijtihad kontemporer bukan sekadar penerusan warisan intelektual, melainkan juga wujud tanggung jawab umat Islam dalam menjawab dinamika zaman secara arif dan bijaksana.(**)

Berita Terkait

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi
4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80
H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi
Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumbar dan Indonesia
Langkah Gemilang Menuju Pengakuan Bukittinggi Kota Perjuangan
Relevansi “Kato nan Ampek” di Minangkabau Masa Kini
Marwah Seorang Jurnalis, Pilar Kepercayaan Publik dan Kebenaran
Wisata Sejarah Bukan Sekadar Foto: Belajar dari Pulau Cingkuk

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 13:13 WIB

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:48 WIB

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:45 WIB

H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Memaknai 80 Tahun Kemerdekaan: Perbankan Syariah sebagai Solusi Rahmatan Lil Alamin untuk Memperkuat Ekonomi Sumbar dan Indonesia

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Langkah Gemilang Menuju Pengakuan Bukittinggi Kota Perjuangan

Berita Terbaru