PAYAKUMBUH — Menjadi wartawan bukan jalan yang sejak awal direncanakan Aweng. Profesi itu justru lahir dari perjalanan hidup yang panjang, penuh perjuangan, dan ditempa oleh kerasnya kehidupan di jalanan.
Sebelum mengabdikan diri di dunia jurnalistik, pria yang akrab disapa Aweng ini pernah bekerja sebagai sopir angkot di Kota Payakumbuh. Ia juga menghabiskan waktu bertahun-tahun sebagai sopir ekspedisi lintas Jawa–Sumatera. Dari balik kemudi itulah ia belajar menghadapi berbagai karakter manusia, memahami kerasnya kehidupan, sekaligus membangun mental yang tangguh.
Pengalaman tersebut menjadi bekal ketika ia memutuskan beralih profesi menjadi wartawan. Keputusan itu bukan didorong oleh keinginan mencari popularitas, melainkan oleh tekad untuk menghadirkan informasi yang benar bagi masyarakat.
“Belajar saya tidak hanya dari bangku sekolah. Saat berada di Jakarta dan Bandung, saya banyak bergaul dengan insan pers, mengikuti pendidikan dan pelatihan jurnalistik, serta mempelajari Undang-Undang Pers secara bertahap. Dari sanalah saya memahami bagaimana profesi wartawan harus dijalankan,” ujar Aweng.
Keseriusannya menekuni profesi itu membawanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Baginya, sertifikat UKW bukan sekadar simbol prestise.
“UKW bukan untuk dipamerkan. Sertifikat itu menjadi bukti bahwa seorang wartawan memahami profesinya, kode etiknya, dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.”
Kini Aweng dipercaya sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Barat di sejumlah media daring dengan wilayah liputan yang mencakup berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Namun, di tengah pengabdiannya sebagai jurnalis, Aweng mengaku menghadapi ujian yang tidak ringan. Selama lebih dari satu tahun, ia menyatakan dirinya menjadi sasaran unggahan bernada merendahkan di media sosial yang diduga berasal dari Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita. Menurutnya, unggahan tersebut berisi pernyataan yang mempertanyakan kompetensi wartawan, kepemilikan sertifikat UKW, hingga komentar yang dinilai menyerang martabat profesinya.
Alih-alih membalas melalui media sosial, Aweng memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum.
“Dihina saya tidak tumbang, dicaci saya tidak goyah. Tugas wartawan adalah mencari fakta, melakukan verifikasi, lalu menyampaikannya kepada publik. Selama saya bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, saya tidak akan mundur hanya karena hujatan,” tegasnya.
Kuasa hukum Aweng, Zulhefrimen, S.H., bersama tim penasihat hukumnya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Apabila terdapat hambatan dalam penanganan perkara di tingkat daerah, kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melakukan pengawalan hingga ke Mabes Polri apabila diperlukan,” katanya.
Bagi Aweng, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah amanah. Amanah untuk menyampaikan fakta secara jujur, menjaga independensi, serta tetap berdiri teguh ketika menghadapi tekanan.
Perjalanan hidupnya menjadi bukti bahwa seorang jurnalis tidak dibentuk oleh kemudahan, melainkan oleh pengalaman, integritas, dan keberanian mempertahankan prinsip. Dari balik kemudi menuju balik pena, Aweng memilih tetap berjalan di jalur yang diyakininya benar menyuarakan fakta untuk kepentingan publik, meski harus menghadapi hujatan dan tekanan.(rio)









