PAYAKUMBUH – Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah kedai harian di wilayah Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Seorang pria berinisial CR (34), warga Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, diamankan polisi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kandang ayam di Jorong Air Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak laporan korban diterima.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah kedai harian di Jalan Raya Payakumbuh–Lintau, Kecamatan Luak, yang terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, naik ke atap, kemudian membongkar bagian atap kedai untuk masuk ke dalam,” ujar IPTU Andrio.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa terduga pelaku diduga telah dua kali membobol kedai yang sama.
Pada aksi pertama, Senin (6/7/2026), pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp5 juta, satu slop rokok merek ESSE, serta enam bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil.
Sementara pada aksi kedua yang terjadi Senin (27/7/2026), pelaku kembali menyasar lokasi yang sama dan diduga mengambil uang tunai Rp1 juta serta lima bungkus rokok Sampoerna ukuran besar.
“Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta,” jelas IPTU Andrio.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Satreskrim terus melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan CR tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Andrio menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel serta dukungan rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengidentifikasi pelaku.
“Polres Payakumbuh berkomitmen memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat dan akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah linggis, satu palu, satu obeng, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(rio)









