Temuan BPK Rp. 324,1 Juta Di Perjalanan Dinas DPRD Lima Puluh Kota

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, — Fantastis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Data Hasil Konfirmasi Hotel Sebesar Rp328.778.031,54 di 10 organisasi perangkat daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam LHP Nomor 30.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025, terdapat temuan terbesar berada di DPRD Lima Puluh Kota, lebih dari 300 juta rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti penginapan/hotel dalam rangka perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi kepada pihak hotel, diketahui bahwa terdapat data pelaksana perjalanan dinas yang berbeda dengan

data hotel. Lebih lanjut pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya  penginapan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa

harga hotel yang dipertanggungjawabkan mendekati batas maksimal satuan biaya penginapan di SBU dan DPA/DPPA.

Sebagian besar pelaksana perjalanan dinas mempertangungjawabkan bukti penginapan pada beberapa hotel yang sama dengan frekuensi menginap yang sering. Berdasarkan keterangan dari pelaksana perjalanan dinas, atas penginapan tersebut dipesan

secara manual melalui staff marketing hotel, dan tidak terdapat pemesanan melalui Online Travel Agent atau website resmi hotel. Selain itu, pelaksana perjalanan dinas mengakui bahwa jumlah pembayaran kepada staff marketing tersebut lebih kecil daripada nominal yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Pemko Padang Matangkan Rencana Revitalisasi Kawasan Kota Tua

Atas kondisi tersebut diketahui terdapat selisih pembayaran dengan data hasil konfirmasi hotel sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp328.778.031,54,

Bappelitbangda Rp. 54.696,00

BKPSDM Rp. 2.198.235,00

Dinas Perikanan Rp. 122.349,00

Diskominfo Rp. 33.794,00

Disperdagkop UKM Rp. 70.784,37

Distanhortbun Rp. 1.254.999,00

DLHPP Rp. 207.270,00

Inspektorat Daerah Rp. 49.000,00

Sekretariat DPRD Rp. 324.157.904,17

Sekretariat Daerah Rp. 629.000,00

Jumlah Rp. 328.778.031,54

Selain temuan tersebut, juga terdapat Perjalanan Dinas Dilakukan Tidak Sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp30.192.025,00

Hasil pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada

Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak dapat membuktikan keterjadian perjalanan dinas pada tanggal dan tujuan sesuai dengan SPT. Permintaan keterangan kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas diakui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melakukan perjalanan dinas sesuai dengan SPT. Hasil penghitungan ulang atas belanja perjalanan dinas yang telah dibayarkan atas pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan SPT menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp30.192.025,00.

Baca Juga :  Ikuti COACHING CLINIC BSSN RI, Ahmad Zuhdi Perama Putra Harapkan Diskominfo Punya Personil Keamanan Informasi Yang Mumpuni

Sebelum LHP BPK diterbitkan, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala DLHPP, Kepala Bappelitbangda, dan Kepala Dinas Perikanan telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD pada 2,7, 8, dan 14 Mei 2025 sebesar Rp233.310.689,83 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp144.971.987,71.

BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Lima Puluh Kota agar memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp144.971.987,71 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkan ke RKUD, dengan rincian sebagai berikut.

1) Sekretariat DPRD sebesar Rp126.176.554,34;

2) BPKPD sebesar Rp12.217.621,00;

3) BKPSDM sebesar Rp2.198.235,00;

4) Disdikbud sebesar Rp995.000,00;

5) Diskominfo sebesar Rp33.794,00;

6) Disparpora sebesar Rp2.025.000,00;

7) Disperdagkop UKM sebesar Rp70.784,37; dan

8) Distanhortbun sebesar Rp1.254.999,00. (*/rb)

Berita Terkait

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah
Kapolres 50 Kota Berikan Arahan kepada Personel Operasi Ketupat Singgalang 2026
REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN
Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar
Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan Peti Di Kapur IX, Kapolres Tegaskan Komitmen penegakan Hukum
Kehadiran Alia Efendi di Lokasi Kebakaran Tegaskan Peran DPRD untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:16 WIB

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:42 WIB

REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:27 WIB

Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB