SMPN 1 Harau Diduga Kangkangi Permendikbud No 44 Tahun 2012 Serta Edaran Disdik Limapuluh Kota

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, — Iring-iringan belasan mobil pariwisata yang membawa rombel (rombongan belajar) ratusan siswa/ siswi, serta rombongan majelis guru dan tata usaha SMPN 1 Harau sebanyak 48 orang yang berangkat dari sekolah dikawasan tanjung pati menuju tempat objek wisata Malibo Anai, Sabtu (26/4/25).

Rombongan mobil yang membawa siswa / siswi itu bertujuan untuk melaksanakan sebuah acara perpisahan siswa / siswi kelas IX dengan majelis guru.

Wajah ceria dan bahagia nampak jelas dari pancaran raut saat rombongan tiba di daerah objek wisata, hal tersebut terlihat saat foto- foto itu tersebar di Facebook yang di unggah oleh salah seorang guru yang ikut dalam rombongan.

Padahal, jauh sebelum keberangkatan SMPN 1 Harau menuju objek wisata Malibo Anai dengan tujuan perpisahan, dinas pendidikan dan kebudayaan melalui surat edaran yang dikeluarkan tanggal 17 Maret 2025 ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota Afri Efendi S.Pd M.M dengan jelas melarang keras beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.

Berikut isi dari surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga :  Harga pinang di Kabupaten Limapuluh Kota anjlok. Salah satunya pinang iris.‼️

Menindaklanjuti undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar pasal 9 ayat (1) peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar menyatakan: satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pada satuan pendidikan untuk itu seluruh kepala UPTD tingkat TK, SD dan SMP dilingkungan kabupaten Limapuluh Kota DILARANG KERAS melakukan hal berikut,

1. Memungut kenang-kenangan baik berupa uang ataupun barang.

2. Memungut uang perpisahan.

3. Memungut/ menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

4. Pengadaan baju olahraga, batik maupun muslim (diserahkan kepada wali murid untuk membeli langsung ke toko).

SMPN 1 Harau yang lebih dikenal dengan sebutan SMP Sahara dalam melaksanakan perpisahan di objek wisata Malibo Anai tersebut diduga melanggar larangan pada surat edaran seperti poin 1 dan poin 2. Untuk itu kita serahkan saja kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti persoalan ini.

Baca Juga :  Sukses dukung program Kapolda Sumbar dalam gerakan subuh berjamaah,polres 50 Kota meraih juara 1

Dari narasumber yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, keberangkatan rombongan SMPN 1 Harau tersebut diduga tak memiliki izin dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota.

“Memang ada surat yang masuk ke dinas pendidikan dan kebudayaan, namun kami tidak menanda tangani surat tersebut”, ujar narasumber tersebut pada media ini (30/4/25).

Informasi masyarakat yang dihimpun media ini, biaya per siswa/siswi sekitar Rp.120.000,-

Jika dikalikan dengan ratusan siswa maka terkumpulah uang iuran dari siswa puluhan juta rupiah. Diperkirakan satu buah mobil dengan jumlah bangku 30 orang, biaya 2,2 hingga 2,3 juta sewa per mobil. Masih banyak sisa uang iuran dari siswa yang tersimpan.

Untuk melengkapi kebenaran persoalan tersebut, media ini mengkonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (30/4/25) beberapa kali pada kepala sekolah SMPN 1 Harau (HP) tidak mau membalas.

Sementara, orang nomor satu di kabupaten Limapuluh Kota (Bupati Safni) mengatakan melalui pesan WhatsApp (1/5/25) “Sampaikan pada kadis pendidikan ya, nanti suruh kadis nelpon. Kami baru pulang melihat lokasi sekolah rakyat (SR) ujar Bupati saat dikonfirmasikan media ini. (tim).

Berita Terkait

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah
Kapolres 50 Kota Berikan Arahan kepada Personel Operasi Ketupat Singgalang 2026
REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN
Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar
Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan Peti Di Kapur IX, Kapolres Tegaskan Komitmen penegakan Hukum
Kehadiran Alia Efendi di Lokasi Kebakaran Tegaskan Peran DPRD untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:16 WIB

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:42 WIB

REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:27 WIB

Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB