SMPN 1 Harau Diduga Kangkangi Permendikbud No 44 Tahun 2012 Serta Edaran Disdik Limapuluh Kota

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, — Iring-iringan belasan mobil pariwisata yang membawa rombel (rombongan belajar) ratusan siswa/ siswi, serta rombongan majelis guru dan tata usaha SMPN 1 Harau sebanyak 48 orang yang berangkat dari sekolah dikawasan tanjung pati menuju tempat objek wisata Malibo Anai, Sabtu (26/4/25).

Rombongan mobil yang membawa siswa / siswi itu bertujuan untuk melaksanakan sebuah acara perpisahan siswa / siswi kelas IX dengan majelis guru.

Wajah ceria dan bahagia nampak jelas dari pancaran raut saat rombongan tiba di daerah objek wisata, hal tersebut terlihat saat foto- foto itu tersebar di Facebook yang di unggah oleh salah seorang guru yang ikut dalam rombongan.

Padahal, jauh sebelum keberangkatan SMPN 1 Harau menuju objek wisata Malibo Anai dengan tujuan perpisahan, dinas pendidikan dan kebudayaan melalui surat edaran yang dikeluarkan tanggal 17 Maret 2025 ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota Afri Efendi S.Pd M.M dengan jelas melarang keras beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.

Berikut isi dari surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga :  Mutasi Jabatan di Polda Sumbar: 3 Kapolres Diganti, Sejumlah PJU Bergeser

Menindaklanjuti undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar pasal 9 ayat (1) peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar menyatakan: satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pada satuan pendidikan untuk itu seluruh kepala UPTD tingkat TK, SD dan SMP dilingkungan kabupaten Limapuluh Kota DILARANG KERAS melakukan hal berikut,

1. Memungut kenang-kenangan baik berupa uang ataupun barang.

2. Memungut uang perpisahan.

3. Memungut/ menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

4. Pengadaan baju olahraga, batik maupun muslim (diserahkan kepada wali murid untuk membeli langsung ke toko).

SMPN 1 Harau yang lebih dikenal dengan sebutan SMP Sahara dalam melaksanakan perpisahan di objek wisata Malibo Anai tersebut diduga melanggar larangan pada surat edaran seperti poin 1 dan poin 2. Untuk itu kita serahkan saja kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti persoalan ini.

Baca Juga :  Gantikan Andre Rosiade, Khairuddin Simanjuntak Terpilih Aklamasi Jadi Ketum FORKI Sumbar

Dari narasumber yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, keberangkatan rombongan SMPN 1 Harau tersebut diduga tak memiliki izin dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Limapuluh Kota.

“Memang ada surat yang masuk ke dinas pendidikan dan kebudayaan, namun kami tidak menanda tangani surat tersebut”, ujar narasumber tersebut pada media ini (30/4/25).

Informasi masyarakat yang dihimpun media ini, biaya per siswa/siswi sekitar Rp.120.000,-

Jika dikalikan dengan ratusan siswa maka terkumpulah uang iuran dari siswa puluhan juta rupiah. Diperkirakan satu buah mobil dengan jumlah bangku 30 orang, biaya 2,2 hingga 2,3 juta sewa per mobil. Masih banyak sisa uang iuran dari siswa yang tersimpan.

Untuk melengkapi kebenaran persoalan tersebut, media ini mengkonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (30/4/25) beberapa kali pada kepala sekolah SMPN 1 Harau (HP) tidak mau membalas.

Sementara, orang nomor satu di kabupaten Limapuluh Kota (Bupati Safni) mengatakan melalui pesan WhatsApp (1/5/25) “Sampaikan pada kadis pendidikan ya, nanti suruh kadis nelpon. Kami baru pulang melihat lokasi sekolah rakyat (SR) ujar Bupati saat dikonfirmasikan media ini. (tim).

Berita Terkait

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024
Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR
Prima Maifirson Dorong Peningkatan Kualitas Niniak Mamak Dan Bundo Kanduang Di Kabupaten Lima Puluh Kota
Jadi Tujuan Wisatawan, Jalan Ke Pemandian Lembah Mangkisi Butuh Perhatian Pemerintah 
Ikhtiar Hadapi Musim Kemarau Panjang, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Shalat Istisqa
Bupati dan Wabup Limapuluh Kota Sambut Kepulangan 199 Jamaah Haji dengan Penuh Haru
Ahmad Zuhdi Perama Putra Sebagai Plt Kadis Kominfo Lima Puluh Kota

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:29 WIB

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:15 WIB

Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Senin, 7 Juli 2025 - 18:59 WIB

Prima Maifirson Dorong Peningkatan Kualitas Niniak Mamak Dan Bundo Kanduang Di Kabupaten Lima Puluh Kota

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:40 WIB

Jadi Tujuan Wisatawan, Jalan Ke Pemandian Lembah Mangkisi Butuh Perhatian Pemerintah 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:44 WIB

Ikhtiar Hadapi Musim Kemarau Panjang, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Shalat Istisqa

Berita Terbaru