Limapuluh Kota || Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres 50 Kota Polda Sumatera Barat, tertanggal 27 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah ruko yang berlokasi di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial Si alias Udin Cauak (49), berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di depan sebuah ruko dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga tengah menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok warna merah, serta satu unit handphone merk OPPO A6X warna ungu.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya untuk dijual.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(rio)









