Payakumbuh, — Satu orang warga Kelurahan Parak Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat ditetapkan polisi dari Satuan Narkotika Polres Payakumbuh menjadi tersangka. Tersangka berinisial FE (43) tersebut diketahui ditangkap polisi karena diduga kuat telah menjual narkotika jenis sabu-sabu.
” Iya, yang bersangkutan kita tangkap saat berada dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Parak Batuang hari Selasa tanggal 24/6 ” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula saat pihaknya berhasil meringkus salah seorang tersangka inisial HI di Kelurahan Ibuah (perkara terpisah) sesaat setelah bertransaksi narkotika jenis sabu dengan FE.
Dari keterangan dan barang bukti yang ditemukan dari tersangka HI, penyelidikan kemudian mengarah kepada FE. Berbekal informasi tersebut polisi kemudian meringkus FE di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Parak Batuang.
Dirumah FE, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat total 4,25 gram, 1 unit timbangan digital, 3 pack plastik bening serta uang hasil penjulan sabu sebesar Rp 400.000,-.
Kasat Narkoba juga mengatakan pihaknya juga menemukan tanaman diduga tanaman ganja yang di tanam didalam kaleng cat merk V-Tex.
” Semuanya kita amankan termasuk tanaman yang kami duga sebagai tanaman ganja, ” terang Kasat.
Saat ini FE dan keseluruhan barang bukti telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (*)