Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kamis (25/9).

Dua orang tersangka tersebut berinisial DA (48), warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh dan tersangka inisial YS (23) warga Kelurahan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil upaya penyelidikan jajaranya termasuk pengumpulan informasi di lapangan. Selain itu tim opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh juga telah melakukan pengintaian sebelum di lakukanya penangkapan.

Baca Juga :  DPRD Dan Pemko Payakumbuh Tanda Tangani KUA Dan PPAS Tahun 2025

” Khusus tersangka YS masuk ke dalam Target Operasi (TO) kita, ” kata Kasat.

Saat di sergap dan di lakukan penggeledahan, dari tangan tersangka DA polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 5,78 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Feloz warna orange. Sementara itu dari tersangka YS, polisi menyita 1 paket narkotika jenis ganja seberat 2,24 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek SKY warna hitam.

Tak berhenti disana, polisi juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka YS yang berlokasi di Kelurahan Sawah Padang. Ditempat tersebut polisi menyita 1 paket narkotika jenis ganja kering seberat 250 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna pink yang ditemukan dibelakang rumah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Apresiasi Kekompakan Warga Latina Meriahkan HUT RI ke-80

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra menegaskan Polres Payakumbuh akan terus berupaya dan berkomitmen untuk terus memberantas dan mempersempit peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selain merupakan tugas pokok Satuan Narkotika, pemberantasan narkotika juga termasuk kedalam program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subuianto yang harus di sukseskan mengingat ancaman dan dampak narkotika sangat besar bagi masyarakat.

” Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh, dalam hal ini kita juga mohon dukungan dari segenap lapisan masyarakat Kota Payakumbuh, ” pungkas AKP Hendra. (*)

Berita Terkait

Febriadi Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
Afviandi: Idulfitri Momentum Kembali Fitrah dan Menguatkan Kepedulian Sosial
Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan
Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta
Ryan Made Hanesty Koordinir Penyaluran 10 Ton Beras Bantuan Arisal Aziz di Payakumbuh
Ryan Made Hanesty Gelar Reses di Dapil III, Serap Aspirasi Warga Payakumbuh Timur dan Selatan
Tim Safari Ramadhan DPW NasDem Sumbar Sambangi Payakumbuh, Perkuat Soliditas Kader
Buka Puasa Bersama Wartawan, Zeki Oktariza Karina Ajak Media Kawal Pembangunan Payakumbuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:04 WIB

Febriadi Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WIB

Afviandi: Idulfitri Momentum Kembali Fitrah dan Menguatkan Kepedulian Sosial

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:52 WIB

Amanah Zakat Umat Tersalurkan, BAZNAS Payakumbuh Distribusikan Sembako Rp574 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:12 WIB

Ryan Made Hanesty Koordinir Penyaluran 10 Ton Beras Bantuan Arisal Aziz di Payakumbuh

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB